Tondano-Tunjangan hari raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Minahasa mulai dicairkan Senin (18/05/2020).
Adapun Pemberian THR kepada ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 24 tahun 2020.
Pemberian THR tidak berlaku bagi semua pegawai negeri sipil (PNS). Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana, jabatan eselon IV dan jabatan eselon III.
Sementara itu, pegawai eselon II, pejabat daerah, pejabat negara, bupati dan wakil bupati, anggota DPRD, tidak akan mendapatkan THR.
Dan dana THR yang tidak diberikan tersebut dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.
Besaran THR tahun ini bagi ASN akan berbeda dari tahun sebelumnya. THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.
Pemerintah Kabupaten Minahasa menyediakan anggaran sebesar Rp21.227.653.135,- untuk pembayaran THR bagi ASN-nya.
"Pemberian THR ini, semoga dapat membantu semua PNS di Minahasa dan dapat di pergunakan dengan baik di masa pandemi covid 19," ungkap Bupati Minahasa Ir Royke O Roring MSi, melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi pimpinan Maya Kainde SH MAP.
Dia juga mengimbau baik ASN maupun warga Minahasa, tetap jaga kesehatan dengan pola hidup sehat, pakai masker, keluar rumah jika perlu, rajin cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitiszer dan tetap berdoa agar pandemi covid 19 cepat berakhir.
"Pemerintah patuh, masyarakat patuh agar terbebas dari covid 19 dan dapat beraktivitas seperti biasa," pungkasnya.(mrk)
COMMENTS