Manado-Pandemi virus corona seakan terus berkembang tidak ada habisnya, bahkan telah mengakibatkan banyak kematian hingga diharapkan warga menjaga jarak fisik untuk meminimalisir resiko terkena percikan (droplet),atau menyentuh benda yang sebelumnya telah terkena percikan mengandung virus.
Walikota Manado,DR.Ir.GS Vicky Lumentut,SH,M.Si,DEA, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Manado terus berupaya untuk memutus mata rantai penularan virus himbauan terus dilakukan,dari menjaga jarak fisik,cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, bekerja dan belajar di rumah hingga beribadah di rumah terus digaungkan meskipun tidak dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana yang diinginkan sejumlah warga.
Pun Pemerintah Kota Manado akan segera mungkin mengambil langkah konkrit untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang rencananya akan lebih memperketat keluar-masuk orang di Kota Manado dengan melakukan penjagaan di batas kota yang dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Perhubungan,Satuan Pol-PP, Polisi dan TNI (AD, Al, AU).
Serta ada beberapa syarat yang harus ditunjukan kepada tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 kepada setiap orang yang akan keluar-masuk di batas wilayah Kota Manado.
1.Di semua pintu masuk ke wilayah Manado dari Kabupaten/Kota (Minahasa,Tomohon,Minut) akan dilakukan pembatasan dengan cara pembuatan pos jaga.
2.Setiap orang yang akan masuk ke wilayah Kota Manado harus dibekali surat keterangan kesehatan (Rapid-test) dari rumah sakit Dinas Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang resmi dan izin melakukan perjalanan dari lurah atau kepala desa atau kelurahan tempat berdomisili dan menunjukan KTP dan Kartu keluarga.
3.Setiap orang wajib mengikuti protokol kesehatan yaitu diharuskan memakai masker, apabila tidak mengunakan masker maka tidak di izinkan masuk ke wilayah Kota Manado.
4.Di pos jaga setiap orang yang masuk akan di tes oleh petugas, jika suhu badannya di atas 38*C akan langsung di antar oleh petugas ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.
5.penumpang dalam kendaraan roda 4 ke atas dibatasi maksimal 50% tempat duduk untuk tujuan jaga jarak.
6.Jam masuk manado,pukul 06.00-19.00 Wita.
7.Pengecualian dari aturan pembatasan ini adalah:petugas kesehatan,ambulance yang membawa orang sakit, ambulance yang membawa jenazah, pemadam kebakaran,mobil pribadi yang membawa orang sakit ke rumah sakit rujukan, petugas Polisi dan TNI, serta keadaan darurat lainnya.
8.Petugas pos jaga dari tim gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Polisi dan TNI (AD,Al, AU).
9.Pembatasan ini akan berlaku mulai Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020, dan akan di mevaluasi kelanjutannya.
"Mentaati peraturan pemerintah berarti juga satu langkah mencegah terinfeksi virus corona yang sudah sangat merisaukan kita semua," ungkap Walikota GSVL.
Poin-poin itulah yang nantinya akan dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Manado,mohon pendapat dan saran dari kawan-kawan Forkopimda Manado.
Terima kasih selamat bertugas dan sukses selalu, Salam sehat buat torang samua," ujar GSVl.(fik)
COMMENTS