Tegaskan Pemprov Belum Ajukan PSBB, Wagub: Ini Kewenangan Pusat


Manado-Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Drs Steven Kandouw menyatakan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) belum berfikir untuk mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat.

Ini disampaikan Wagub Kandouw saat Press Conference usai rapat paripurna penyerahan LHP dari BPK di Kantor DPRD Sulut, Senin (11/05/2020).

“Belum terpikirkan. Ingat, itu kewenangan pemerintah pusat,” tegas Kandouw.

Saat ditanya soal kabupaten/kota di Sulut yang merencanakan pengajuan PSBB, Wagub tak mempermasalahkan.

“Silahkan saja kalau mau ajukan. Itu kewenangan Pemerintah pusat. Bolmong pernah ajukan, tapi ditolak,” pungkasnya.

Seperti diketahui, aturan PSBB tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes nomor 9 tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Permenkes merupakan turunan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Dan ada enam kegiatan inti aturan PSBB dalam pasal 13 Permenkes 9 tahun 2020:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

5. Pembatasan moda transportasi.

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek dan keamanan.

Aturan tersebut tidak memuat sanksi untuk masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Namun penerapan aturan PSBB melalui peraturan gubernur, walikota, dan bupati bisa memuat sanksi untuk masyarakat atau badan usaha yang tidak taat aturan pembatasan sosial tersebut.(*/ifa)

COMMENTS

Nama

advetorial,392,berita utama,3026,bitung,861,bolmong,37,Bolsel,69,ekonomi,386,hukrim,525,infrastruktur,218,manado,1852,minahasa,2122,minsel,693,minut,737,mitra,931,nasional,1266,nusa utara,383,olahraga,303,pariwisata,254,Pemprov,2,politik,1595,q,5,sulut,5112,tomohon,329,totabuan,427,v,2,video,1,
ltr
item
KabarOk.com - Kabar dikabarkan: Tegaskan Pemprov Belum Ajukan PSBB, Wagub: Ini Kewenangan Pusat
Tegaskan Pemprov Belum Ajukan PSBB, Wagub: Ini Kewenangan Pusat
Tegaskan Pemprov Belum Ajukan PSBB, Wagub: Ini Kewenangan Pusat
https://1.bp.blogspot.com/-TscZpUkEeqg/XrnPAW4OMAI/AAAAAAAAZBQ/Q-eviItAxNgppoBdJX-rp_1bGsQE_XS-QCLcBGAsYHQ/s640/IMG_20200512_044034.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-TscZpUkEeqg/XrnPAW4OMAI/AAAAAAAAZBQ/Q-eviItAxNgppoBdJX-rp_1bGsQE_XS-QCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20200512_044034.jpg
KabarOk.com - Kabar dikabarkan
https://www.kabarok.com/2020/05/tegaskan-pemprov-belum-ajukan-psbb.html
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/2020/05/tegaskan-pemprov-belum-ajukan-psbb.html
true
3875780352725475842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TAG ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy