Ratahan+Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dilakukan serentak mulai Jumat (15/05/2020) berdasarkan edaran pemerintah pusat.
Dan di tengah Pandemi Covid-19, banyak perubahan yang dilakukan demi penanganan wabah berdasarkan evaluasi pemerintah pusat yang diturunkan ke pemerintah daerah.
Alhasil untuk pejabat negara yakni bupati, wakil bupati (Wabup) anggota legislatif dan pejabat eselon II tak akan menerima THR.
Seperti halnya di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pencairan tersebut hanya berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III A hingga ke staf yang ada.
Hal seperti dikatakan Kepala Badan (Kaban) Keuangan Mitra Mecky Tumimomor lewat Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Rudy Kures.
"Memang pencairan kali ini, eselon II tidak menerima THR, begitupun dengan pejabat negara yang meliputi bupati, wabup dan anggota legislatif," terang Kures.
Adapun dalam pencairan yang dipersiapkan ini, baru sebagian saja yang bakal dicairkan.
"Dalam pencairan ini, ditekankan pihak keuangan daerah lewat bidang anggaran, agar semua ASN segera mengurus proses daftar gaji sebagai kelengkapan administrasi pencairan," jelasnya.
lanjut Kures yang ditemui di ruang kerjanya, bila pengurusan daftar hari belum lengkap tak bisa dicairkan.
"Untuk pencairan ini, para ASN harus mempersiapkan administrasi dari bendahara masing-masing. Berdasarkan PP 24 Tahun 2000 yang teknisnya lewat Perbub Tahun 2007," terang Kures.
Adapun anggaran yang diplot untuk pencairan THR sebanyak Rp9 miliar lebih .
"Pembayaran akan dilakukan 10 hari sebelum hari raya dan setelah hari raya bila masih ada yang tertunda administrasi pencairan," terangnya.
Kures menambahkan, pencairan ini tak menunggu siap yang lama dalam pengurusan administrasi.
"Bila yang cepat mengurus administrasinya langsung dicairkan. Bila lambat kita tak menunggu, silahkan tunggu setelah hari raya baru dicairkan selama administrasi telah selesai. Juga untuk CPNS tetap diberikan 80 persen dari gaji mereka," tutupnya.(mrk)
COMMENTS