THR di Pemkab Mitra Disalurkan, ASN Wajib Urus Daftar Gaji


Ratahan+Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dilakukan serentak mulai Jumat (15/05/2020) berdasarkan edaran pemerintah pusat.

Dan di tengah Pandemi Covid-19, banyak perubahan yang dilakukan demi penanganan wabah berdasarkan evaluasi pemerintah pusat yang diturunkan ke pemerintah daerah.

Alhasil untuk pejabat negara yakni bupati, wakil bupati (Wabup) anggota legislatif dan pejabat eselon II tak akan menerima THR.

Seperti halnya di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pencairan tersebut hanya berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III A hingga ke staf yang ada.

Hal seperti dikatakan Kepala Badan (Kaban) Keuangan Mitra Mecky Tumimomor lewat Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Rudy Kures.

"Memang pencairan kali ini, eselon II tidak menerima THR, begitupun dengan pejabat negara yang meliputi bupati, wabup dan anggota legislatif," terang Kures.

Adapun dalam pencairan yang dipersiapkan ini, baru sebagian saja yang bakal dicairkan.

"Dalam pencairan ini, ditekankan pihak keuangan daerah lewat bidang anggaran, agar semua ASN segera mengurus proses daftar gaji sebagai kelengkapan administrasi pencairan," jelasnya.

lanjut Kures yang ditemui di ruang kerjanya, bila pengurusan daftar hari belum lengkap tak bisa dicairkan.

"Untuk pencairan ini, para ASN harus mempersiapkan administrasi dari bendahara masing-masing. Berdasarkan PP 24 Tahun 2000 yang teknisnya lewat Perbub Tahun 2007," terang Kures.

Adapun anggaran yang diplot untuk pencairan THR sebanyak Rp9 miliar lebih .

"Pembayaran akan dilakukan 10 hari sebelum hari raya dan setelah hari raya bila masih ada yang tertunda administrasi pencairan," terangnya.

Kures menambahkan, pencairan ini tak menunggu siap yang lama dalam pengurusan administrasi.

"Bila yang cepat mengurus administrasinya langsung dicairkan. Bila lambat kita tak menunggu, silahkan tunggu setelah hari raya baru dicairkan selama administrasi telah selesai. Juga untuk CPNS tetap diberikan 80 persen dari gaji mereka," tutupnya.(mrk)

COMMENTS

Nama

advetorial,392,berita utama,3026,bitung,859,bolmong,37,Bolsel,69,ekonomi,386,hukrim,525,infrastruktur,218,manado,1852,minahasa,2122,minsel,693,minut,737,mitra,931,nasional,1266,nusa utara,383,olahraga,303,pariwisata,254,Pemprov,2,politik,1595,q,5,sulut,5112,tomohon,329,totabuan,427,v,2,video,1,
ltr
item
KabarOk.com - Kabar dikabarkan: THR di Pemkab Mitra Disalurkan, ASN Wajib Urus Daftar Gaji
THR di Pemkab Mitra Disalurkan, ASN Wajib Urus Daftar Gaji
THR di Pemkab Mitra Disalurkan, ASN Wajib Urus Daftar Gaji
https://1.bp.blogspot.com/-UJFvOEa9YSE/XsGvB4sBScI/AAAAAAAAZPQ/BUs9DrhxxnshvMrYzX2G4yPP7_ureFQtgCLcBGAsYHQ/s640/IMG_20200518_051540.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-UJFvOEa9YSE/XsGvB4sBScI/AAAAAAAAZPQ/BUs9DrhxxnshvMrYzX2G4yPP7_ureFQtgCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20200518_051540.jpg
KabarOk.com - Kabar dikabarkan
https://www.kabarok.com/2020/05/thr-di-pemkab-mitra-disalurkan-asn.html
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/2020/05/thr-di-pemkab-mitra-disalurkan-asn.html
true
3875780352725475842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TAG ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy