Manado-Sebanyak 146 Keluarga kurang mampu terdampak Covid-19 di Desa Winangun Atas Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, menerima Bantuan Langsung Tunai (BlT), Tahap II, Kamis (11/06/2020).
Adapun penyerahan BLT yang merupakan alokasi dari Dana Desa total senilai Rp87.600.000 ini berlangsung dengan lancar berkat bantuan dan kerja sama dari Bank Sulut Cabang Tondano yang sudah terjun langsung sehingga pencairan dana bantuan bisa di laksanakan di Kantor Desa.
Hukum Tua Desa Winangun Atas Ronny Lumentut mengatakan sangat berterima kasih kepada pihak Bank Sulut Cabang Tondano.
"Saya selaku Kumtua Desa Winangun atas Kecamatan Pineleng sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada pihak Bank Sulut Cabang Tondano yang telah membantu kami pemerintah desa sehingga penyaluran tahap dua kali ini bisa langsung di cairkan di tempat tampa harus antri di bank lagi," tandasnya.
"Kiranya kerjasama seperti ini dapat dipertahankan dan di lanjutkan agarsupaya kami juga sebagai Pemerintah Desa dapat mengontrol pergerakan masyarakat desa kami agar tidak harus berpergian terlalu banyak," tambahnya.
Kepala Lingkungan IV Fandi T yang merupakan lingkungan dengan daftar penerima terbanyak di Desa Winangun Atas, mengatakan bahwa untuk lingkungannya sendiri memiliki 46 kepala keluarga kurang mampu yang terdampak Covid-19 yang menerima bantuan langsung tunai tahap dua.
Harapannya bantuan yang telah diterima ini tidak di salah gunakan oleh masyarakat,
"Saya sebagai kepala lingkungan hanya bisa memfasilitasi agar supaya bantuan ini tepat sasaran tetapi harapan saya bagi penerima bantuan langsung tunai ini tidak menyalahgunakan apa yang telah diberikan pemerintah saat ini mengingat bantuan ini diberikan secara tunai sebesar Rp600.000 per kepala keluarga sehingga penerima itu dendiri yang mengelolanya untuk kebutuhan keluarganya masing-masing," terangnya.
Lanjutnya, bantuan yang merupakan program dari pemerintah pusat ini yang di programkan dan dibagi menjadi tiga tahap akan kembali dilaksanakan pada bulan depan dan merupakan tahap terakhir atau tahap tiga, dan menunggu petunjuk dan edaran selanjutnya dari pemerintah pusat.(fik)
COMMENTS