PENEGASAN ditekankan Bawaslu Minsel agar pihak KPU harus segera coret bila dalam faktual syarat dukungan calon perseorangan ditemukan ada dukungan warga berstatus PNS.
Hal ini disampaikan anggota Bawaslu Minsel Abdul Majid Mamosei yang turut didampingi Eva Keintjem (Ketua) dan Franny Sengkey (anggota).
Menurut mereka, dalam aturan sudah jelas memaparkan bahwa bila ditemukan ada dukungan warga bertatus PNS, maka langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dan ditambahkan Franny Sengkey Kordiv Hukum bahwa, PNS yang menyatakan dukungan ini akan dilakukan penanganan pelanggaran yang nantinya direkom ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem menambahkan, bahwa dalam faktual nanti PPL atau panwas desa disarankan untuk berkordinasi dengan PPS agar faktual ini berjalan lancar. Dia berpendapat bila diatur baik dari bawah maka persoalan faktual dukungan calon perseorangan ini akan berjalan lancar. Selain PNS dia juga mengingatkan agar hukum tua maupun perangkat desa dilarang memberikan dukungan.(advetorial)
COMMENTS