Tondano-Pemkab Minahasa mengeluarkan keputusan mulai Rabu (10/06/2020), untuk masyarakat yang masuk di wilayah Minahasa harus memenuhi beberapa ketentuan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Salah satunya harus membawa kartu kewaspadaan dari Puskesmas setempat dengan masa berlaku 7 hari,” imbau Asisten Pemerintahan dan Kesra DR. Denny Mangala MSi.
"Setiap kendaraan yang melintas hanya bisa mengangkut penumpang sebanyak 50 % dari kapasitas kendaraan. Selain ketentuan tersebut, protokol kesehatan tetap berlaku seperti harus menggunakan masker dan standar suhu tubuh di bawah 37,5 celcius," tambahnya lagi.
Ditambahkannya, Pemkab Minahasa tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan ketentuan dalam protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan, jaga jarak dan jaga kesehatan.
Hadir dalam rapat perwakilan Dandim 1302 Minahasa, Perwakilan Kaporles Minahasa, perwakilan Kapolres Tomohon, Dinas Kesehatan, BPBD, Kasat Pol PP, Dinas Perhubungan serta para camat.(mrk)
COMMENTS