Tondano-Pihak Gugus Tugas Kabupaten Minahasa telah membahas bersama FKUB dan Forkopimda Minahasa terkait pelaksanaan ibadah di rumah.
Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Minahasa Dr. Denny Mangala, M.Si, sesuai hasil rapat pelaksanaan ibadah disesuaikan dengan surat edaran pemerintah kabupaten.
"Sambil menunggu surat edaran kapan akan dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah, setiap pimpinan rumah ibadah dapat mempersiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan protokol covid-19 yaitu menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan thermoscan, mengatur jarak tempat duduk di setiap tempat ibadah, setiap jemaat wajib menggunakan masker," terang Asisten Mangala.
"Dan dalam waktu dekat Pemkab akan membagikan masker pada masyarakat sekitar 200 ribu masker yang akan di distribusikan di 270 desa dan Kelurahan, masker ini adalah masker yang bisa di cuci dan di pakai kembali," pungkasnya.(mrk)
COMMENTS