Manado-Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus memonitor pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan korupsi di provinsi dan kabupaten/kota. Pun di masa pandemi Covid-19, koordinasi dilakukan secara online. Kamis 11 Juni 2020, Sekprov Sulut Edwin Silangen mengikuti rapat koordinasi secara virtual membahas Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Bidang Penertiban Aset Pemerintah Daerah se-Sulut dengan Koordinator Wilayah Pencegahan (Korwilgah) 3 KPK RI, Abdul Haris, di Manado, Kamis 11 Juni 2020.
Dalam rakor online tampak hadir perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Sulut dan BPN Wilayah Sulut.
Sekprov Silangen mengapresiasi kegiatan yang digelar KPK tersebut, karena di tengah-tengah Pemerintah dan masyarakat Indonesia sedang giat-giatnya menangani pandemi Covid-19, secara simultan kegiatan pemerintahan juga berjalan sesuai dengan persyaratan protokol Covid-19 termasuk kegiatan pendampingan koordinasi program pencegahan korupsi oleh KPK RI di daerah. “Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada jajaran KPK RI melalui koordinator wilayah 3 dan satgas, yang secara kontinyu memberikan arahan kepada pemerintah daerah dalam hal koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi termasuk bidang aset,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjut Silangen, telah merasakan manfaat yang optimal dari berbagai pelaksanaan koordinasi program pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang aset.
Dikatakan Sekprov, kunci manajemen pengelolaan aset daerah terdiri dari 4 indikator yaitu penyediaan database aset, pengelolaan aset, rekonsiliasi aset serta penertiban dan pemulihan aset.
Sekprov Silangen mengapresiasi kegiatan yang digelar KPK tersebut, karena di tengah-tengah Pemerintah dan masyarakat Indonesia sedang giat-giatnya menangani pandemi Covid-19, secara simultan kegiatan pemerintahan juga berjalan sesuai dengan persyaratan protokol Covid-19 termasuk kegiatan pendampingan koordinasi program pencegahan korupsi oleh KPK RI di daerah. “Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada jajaran KPK RI melalui koordinator wilayah 3 dan satgas, yang secara kontinyu memberikan arahan kepada pemerintah daerah dalam hal koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi termasuk bidang aset,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjut Silangen, telah merasakan manfaat yang optimal dari berbagai pelaksanaan koordinasi program pencegahan dan pemberantasan korupsi di bidang aset.
Dikatakan Sekprov, kunci manajemen pengelolaan aset daerah terdiri dari 4 indikator yaitu penyediaan database aset, pengelolaan aset, rekonsiliasi aset serta penertiban dan pemulihan aset.
Selanjutnya Silangen juga mengapresiasi Kakanwil BPN Sulut dan Kepala Kantor BPN labupaten/kota se-Sulut yang secara terus menerus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dalam rangka melengkapi sertifikasi aset tanah yang dimiliki oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Sampai saat ini kegiatan koordinasi masih sementara berjalan terus menerus dengan mencari solusi terhadap berbagai masalah yang muncul sehingga kita bisa mewujudkan tujuan kita bersama agar semua aset tanah yang ada di pemerintah daerah ini bisa disertifikasi,” ujar Silangen.(*/ifa)
COMMENTS