Ratahan-Lokasi lantai I Gedung Plaza Ratahan dipenuhi Satuan Pol-PP bersama Instansi terkait seperti Perijinan, Perindagkop dan PD Pasar Kabuoaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Hal ini berkaitan dengan ditutup sementara pengoperasian dua retail Alfamart dan Indomaret yang belum dua bulan beroperasi didaerah ini.
Ditutupnya pengoperasian dua retail ini berkaitan dengan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dilengkapi dua perusahan besar ini.
Hal ini diakui Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Mitra Hans Mokat bahwa kedua retail ini belum mengurusnya pada instansinya.
“Kami menunggu pihak pengelola Indomaret dan Alfamart untuk menyelesaikan segala dokumennya dan waktu pengurusannya hanya memakan waktu sekitar paling lambat satu jam selesai,” ujar Mokat, sambil menambahkan bahwa pada prinsipnya instansinya ridak pernah menghambat investasi didaearah ini.
Di sisi lain pihak pengelola mengakui akan menyelesaikan segala dokumen yang diperlukan pemerintah sehubungan dengan kelancaran usaha yang sementara berjalan.
“Kami hanya miskomunikasi saja, dan segala dukumen yang dimintakan akan diselesaikan perusahan,” ujar Ferry Alfrits Pangalila Dirut PD Pasar sebagai humas kedua retail ini.
Pada kesempatan penutupan kedua retail ini juga hadir Wakil Bupati Mitra Jocke Legi, Kadis Perindagkop Gotlib Mamahit, Kadis Perijinan Hans Mokat, Kasat Pol PP Jhoni Kolinug, Camat Ratahan, Lurah serta pihak pengelola.(mrk)
COMMENTS