Tondano-Pemkab Minahasa kembali perpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH), bagi ASN Pemkab, hingga 4 Juni 2020.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam surat edaran Bupati Minahasa, dengan Nomor 800/BKPSDM/V/719, tentang perubahan ke-empat atas surat edaran bupati Minahasa, nomor 242/BM/III-2020, tentang penyesuaian sistim kerja, untuk pencegahan penyebaran virus corona (covid 19), dilingkungan Pemkab Minahasa.
Ada empat poin tertuang dalam surat edaran Bupati Minahasa:
1. Berpedoman pada suray edaran mentri pendayagunaan aparatur sipil negara, dan reformasi dan birokrasi nomor 57 Tahun 2020.
2. Perubahan sebagaimana dimaksud, adalah adalah perpanjangan masa tugas kedinasan di rumah.
3. Kepala SKPS memastikan, agar penyesuaian sistim kerja, dilingkungan unit kerjanya, tidak terganggu.
4. Selain hal-hal tersebut pada angka 1 sampai angka 3, di atas surat edaran Bupati, nomor 242/BM-III-2020, tentang penyesuaian sistem kerja, untuk pencegahan penyebaran virus corona (covid19), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa, dan masih tetap berlaku, dan masih satu kesatuan, dengan surat edaran yang baru, sambil menunggu kebijakan baru selanjutnya.(mrk)
COMMENTS