Manado-Imbas dari pandemi Covid-19, seluruh dana transfer ke daerah mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), termasuk Dana Desa (DD) ikut terpotong. Hal ini dilakukan pemerintah pusat guna penanganan pandemi Covid-19.
Namun akhirnya, pemanfaatan dan pencairan, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo.
“Ternyata kabar dari pak Asisten III bahwa Presiden memerintahkan DAK dicairkan. Dengan adanya DAK dialokasikan, justru akan membantu daerah. Transfer daerah boleh sedikit bernafas dengan DAK ini,” ujar Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw di Kantor Gubernur, Jumat (03/07/2020) sore.
Kebijakan ini membuat Wagub Kandouw mengumpulkan sejumlah pejabat terkait, diantaranya Asisten III Asiano G Kawatu dan Kepala Inspektorat Meiki Onibala guna membahas proses pengalokasian DAK.
“Kita sudah menyusun dan mengalokasikan kembali dinas mana yang DAK-nya dinormalkan,” ujar Wagub Kandouw.
Tentunya, dengan pencairan dana transfer daerah seperti DAK Fisik, diharapkan pembangunan infrastruktur di daerah terus berjalan menjemput fase New Normal di Sulut.(*/ifa)
COMMENTS