Lagi 'Magic' Olly, Pajak Pertanian 10% Turun 1%


Manado-Untuk kesekian kalinya Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey SE  sukses memperjuangkan aspirasi masyarakatnya khususnya para petani.

Usai melobi dana perbaikan ekonomi di Pandemi Covid 19 Rp1 triliun dan bantuan mobil PCR Covid, kini 'magic' Gubernur Olly dapat melobi pusat untuk menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk pertanian dari 10% turun tajam hingga 1%.

Orang nomor satu di Sulut ini meminta penangguhan pengenaan PPN hasil pertanian dan perkebunan dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 70P/Hum/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE24/PJ/2014.

Menurut Olly, beberapa waktu lalu, Pemprov Sulut menerima kedatangan sejumlah masyarakat petani cengkih, kelapa dan petani yang tergabung dalam forum asosiasi petani kelapa dan komoditas pertanian Sulut.

Dalam pertemuan ini, kata Olly, para petani menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada pemerintah yang berkaitan dengan pengenaan PPN terhadap komoditas hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan yang dapat menyusahkan petani.

“Pengenaan PPN hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan tersebut karena adanya Keputusan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Dirjen Pajak pada dasarnya tidak membantu petani malah membuat kelesuan ekonomi kerakyatan petani di Sulut,” kata Olly.

Olly mengatakan bahwa Pemprov Sulut sangat memahami keluhan para petani tersebut karena sebagian besar hasil komoditas pertanian Sulut berasal dari masyarakat petani yang mengolah lahan pertanian milik sendiri (bukan lahan milik perkebunan besar). Disamping itu sebagian besar petani sangat menggantungkan kehidupannya pada komoditas pertanian dan perkebunan di daerah.

Akhirnya, Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru yang mengatur nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/PMK.010/2020. Dalam beleid itu, otoritas fiskal mengatur secara khusus nilai lain sebagai DPP dalam pengenaan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

“Untuk lebih menjamin rasa keadilan atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, perlu mengatur secara tersendiri penetapan nilai lain sebagai DPP atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dalam PMK,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, 17 Juli 2020 dan diundangkan pada tanggal 27 Juli 2020.

Pada bagian lampiran, diperinci penyerahan barang hasil pertanian yang bisa menggunakan DPP nilai lain dalam pengenaan PPN antara lain 24 jenis komoditas perkebunan mulai dari buah dan cangkang dari kelapa, cengkeh, padi, kelapa sawit, kakao, getah karet, daun tembakau, batang tebu, hingga batang, biji, ataupun daun dari tanaman perkebunan dan sejenisnya.

Kemudian, terdapat 4 komoditas tanaman pangan, 3 jenis komoditas tanaman hias dan obat, serta 10 jenis komoditas hasil hutan yang pengenaan PPN-nya juga bisa berdasarkan pada DPP nilai lain.

Dalam PMK ini dipertegas apabila pengusaha kena pajak (PKP) memilih untuk menggunakan nilai lain sebagai DPP maka nilai lain yang digunakan adalah 10 persen dari harga jual. Dengan tarif PPN sebesar 10 persen maka secara efektif besaran PPN yang dipungut hanyalah sebesar 1 persen dari harga jual.

Produk pertanian adalah barang kena pajak yang atas penyerahannya dari petani atau kelompok petani dengan peredaran usaha di atas Rp 4,8 milyar kepada pembeli, dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10 persen dari harga jual. Sebagaimana mekanisme PPN, petani dimaksud memenuhi kewajiban PPN-nya dengan memperhitungkan seluruh pajak masukan yang sudah dibayar (misalnya pajak atas pembelian pupuk), kemudian menyetorkan sisanya ke kas negara.

Untuk memberikan kesederhanaan, petani dan kelompok petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10 persen dari harga jual, sehingga tarif efektif PPN menjadi 1 persen dari harga jual (10 persen dikalikan 10 persen dari harga jual). Berbagai barang hasil pertanian yang dapat menggunakan nilai lain adalah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias & obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.

“Sekarang, petani dapat memilih untuk menggunakan mekanisme nilai lain, atau mekanisme normal. Untuk menggunakannya, petani hanya perlu memberitahukan kepada DJP terkait penggunaan mekanisme nilai lain tersebut pada saat menyampaikan SPT Masa PPN”, terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

Badan usaha industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1 persen dan tetap dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan. Pemungutan oleh badan usaha industri ini semakin meningkatkan kemudahan bagi petani dan kelompok petani.

Penggunaan mekanisme nilai lain dan penunjukan badan usaha industri sebagai pemungut PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Barang Hasil Pertanian Tertentu.

Kadis Perkebunan Daerah Sulut Refly Ngantung mengatakan ini bukti nyata perjuangan Pemprov melalui lobi dari Gubernur Olly Dondokambey hingga PPN 10 % menjdi 1%.

"Dengan adanya ketentuan ini maka setiap penyerahan barang produk pertanian sebanyak 24 komoditi, maka kondisi tsb akan sangat menguntungkan petani.
Salut untuk kepedulian dan perjuangan pak Gubernur," tandas Kadis Ngantung.

Dia pun menjelaskan soal turunnya PPN pertanian hingga 1% terdapat pada Pasal 3 ayat (2):
Dalam hal PKP memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, maka nilai lain tersebut ditetapkan sebesar 10% dari harga jual," terangnya.

Dijelaskan pula pada Pasal 4 :PPN terutang adalah sebesar 10% dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (pasal 3 ayat 1).

"Misalnya Harga Jual Lateks Rp 1.000/kg,DPP = 10% x Rp 1.000/kg = Rp 100/kg (pasal 3 ayat 2) PPN = 10% x Rp 100/kg = Rp10/kg (pasal 4) 
atau PPN = 1% x Rp 1.000/kg = Rp10/kg," pungkasnya.(*/ifa)

COMMENTS

Nama

.Demokrat Sulut,1,advetorial,377,Aldrin Christian,2,Ardiles Mewoh,4,balai wilayah sungai 1 sulut,1,Banteng Muda Indonesia,2,Bantuan Benih Ikan,1,Bapas,5,Bapas Manado,23,Bawaslu,2,Bawaslu Sulut,10,Baznas Boltim,1,Benny Mokoginta SP,1,berita,1,berita utama,3310,Berty Kapoyos,3,Billy Kaeng,1,Billy Lombok,3,bitung,970,BKMT,1,BKPSDM,1,bolmong,86,Bolmut,69,Bolsel,5,Boltim,15,BP2JK,1,BPJN,1,BPJN Sulut,1,BPJS Kesehatan,1,BPK RI,1,braien waworuntu,1,Brigjen TNI Wakyono,1,Budidaya Ikan Air Tawar,1,Bupati Sam Sachrul Mamonto,5,Camat Feine Sumual,1,Damkar Kota Manado,1,Danau Mooat,1,Dapur sehat lembaga pemasyarakatan lapas tondano di resmikan kakanwil kemenkumham sulut .minahasa,1,Demokrat Sulut,6,Desa Buyat,1,Desa Dodap,1,Devi Kumaat,1,Dinas Pertanian Boltim,1,Dispar Boltim,1,Disperik,1,DKPP,1,Donny Rumagit,1,DPM-PTSP,1,DPMD,1,DPMD Boltim,1,DPR RI,4,DPRD Kota Manado,1,DPRD Sulut,36,Drs. Rusmin Mokoagow,1,ekonomi,388,Erwin Tandayu,2,Fabian Kaloh,1,felly estelita runtuwene,19,felly estita runtuwene,3,Ferry Liando,2,Firly Bahuri,1,Forward,1,Fraksi Partai Golkar,1,ganjar pranowo,1,Gerdal Fenomena El-Nino,1,Hendro Kartiko,1,Hendry Walukouw,4,Hotel Discovery Ancol Jakarta,1,hukrim,556,infrastruktur,221,Inggried J.N.N Sondakh,1,Irjen (Pol) Yudhiawan,1,jeane laluyan,1,jems tuuk,5,JKN KIS,1,kaesang pangarep,2,Kanwil Kemenkumham Sulut,1,Kapolda Sulut,1,Karang Taruna Boltim,1,Kebakaran,1,Kemenkeu RI,1,Kemenkumham,3,Komisi 1,1,komisi 3,1,komisi III,1,Korem 131 Santiago,1,korupsi,1,Kotamobagu,58,KPK RI,3,kpu,1,KPU Manado,1,KPU Minsel,1,KPU RI,2,KPU Sulut,12,Liwas,1,manado,1928,manafo,1,melky pangemanan,2,Meykin Modeog,1,Meykin Modeong,1,Mianahasa,6,minahasa,2450,Minahasa-,1,minsel,693,minut,746,mitra,941,MORR III,1,Motongkad,1,Muhammad Jabir,1,Munahasa,1,nasional,1283,Nawawi Pomolango,1,Niklas Silangen,1,nusa utara,384,olahraga,324,Orari Sulut,1,P3K Tenaga Teknis,1,Pansus Ranperda Kebudayaan,1,Panwas Manado,1,pariwisata,255,Partai Golkar,1,Partai Nasdem,7,Partai Nasdem Sulut,3,pdi perjuangan,1,Pegadaian Liga 2,11,pemilihan Umum 2024,1,Pemilu 2024,3,Pemkab Boltim,1,Pemprov,3,Pengucapan Syukur,1,pileg 2024,2,Pilkada Minut,1,Pilkada Sitaro,1,Pilkada Sulut,1,PJ Bupati minahasa Dr.Jemmy Kumendong trimah kunker bupati Semarang Hj.Basri,1,Polda Sulut,4,politi,1,politik,1752,Polri,1,Pondok Pesantren Tebuireng Ireng VII,1,prabowo,1,prabowo subianto,1,Pulau Bombuyanoi,1,Pusat Diving Center,1,q,5,Ranomuut,1,rasky mokodompit,2,Reses DPRD,2,Sam Sachrul Mamonto,4,Sandra Moniaga,1,Sandra Rondonuwu,1,Sekretariat DPRD Sulut,3,Seska Ervina Budiman S. Sos,1,Sosialisasi Izin Usaha,1,sulut,5695,Sulut United,15,Survei Penilaian Integritas,1,surya paloh,1,THL,1,tomohon,369,toni supit,1,totabuan,437,UNAR SULUT,1,v,2,video,1,Viktor Mailangkay,1,WBK,2,William Billy Kaeng,3,yongkie limen,1,
ltr
item
KabarOk.com - Kabar dikabarkan: Lagi 'Magic' Olly, Pajak Pertanian 10% Turun 1%
Lagi 'Magic' Olly, Pajak Pertanian 10% Turun 1%
Lagi 'Magic' Olly, Pajak Pertanian 10% Turun 1%
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEid2a27gO-zKMNXETWhsMbYq1TVHNJ-tLhYdU4pVuiC2M5uVzgfLOXl-_JieXINKe3OQzXePe9O3Qa5Keq8CUDLLLoL-hJB1Sf-PTjCGQeP04WMX_JcLdO2uV3FKRmgAuHDCgxNN6zWtYc/s640/IMG_20200805_144012.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEid2a27gO-zKMNXETWhsMbYq1TVHNJ-tLhYdU4pVuiC2M5uVzgfLOXl-_JieXINKe3OQzXePe9O3Qa5Keq8CUDLLLoL-hJB1Sf-PTjCGQeP04WMX_JcLdO2uV3FKRmgAuHDCgxNN6zWtYc/s72-c/IMG_20200805_144012.jpg
KabarOk.com - Kabar dikabarkan
https://www.kabarok.com/2020/08/lagi-magic-olly-pajak-pertanian-10.html
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/2020/08/lagi-magic-olly-pajak-pertanian-10.html
true
3875780352725475842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TAG ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy