Pada kesempatan ini Bupati ROR mengikuti rapat bersama Menpolhukam RI, Mendagri RI, Menko Perekonomian RI, Menkominfo dan Panglima TNI yang dilaksanakan melalui video conference menggunakan aplikasi zoom.
Dalam pemaparanya Menteri Dalam Negeri Jendral Tito Karnavian menjelaskan tentang point penekanan Inpres nomor 6 Tahun 2020 diantaranya:
1. Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk meningkatakan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan, dengan tahapan Meberikan masker baik dari pemerintah dan non pemerintah, memakai masker dan mencucitangan baik mengunakan sabun dan air atau menggunakan Handsanitizer yang berbahan alcohl ataupun clorine, menjaga jarak dalam bentuk kebijalan publik ataupun kesadaran masyarakat, serta menghindari kerumunan.
2. Menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan;
- Kewajiban mematuhi protokol kesehatan
- Perlindungan kesehatan masyarakat
Sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Pada kesempatan tersebut juga Mendagri memaparkan langkah langkah yang harus diambil oleh pemerintah daerah diantaranya; melaksanakan dan meningkatakan sosialisasi secara masif pencegahan dan pengendalian covid 19, menyusun dan menetapkan perkada tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 serta penyususnan dan penetapan perkada memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal di daerah masing - masing.
Mendagri juga mengatakan agar gubernur memberikan pendampingan kepada bupati dan walikota diwilayahnya dalam penyusunan peraturan bupati dan walikota dan melakukan sosialisasi.
"Khusus kepada Gubernur agar memberikan pendampingan kepada bupati dan walikota di wilayahnya untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penyusunan peraturan bupati dan walikota," pungkasnya.(mrk)
COMMENTS