Manado-Aksi pencabulan pada anak di bawah umur kembali terjadi.
Kali pelakunya pemuda tanggung SM alias Sten (17) asal warga Desa Kaleosan Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang melakukan pencabulan berulang kali pada korbannya yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (16) warga salah satu kecamatan di Kota Manado.
Sten saat ini diburu polisi setelah dilaporkan orang tua dari Bunga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, Minggu (27/09/2020).
Dalam laporannya, dijelaskan awal pencabulan itu terjadi di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, sepekan sebelumnya.
Perbuatan yang seharusnya hanya boleh dilakukan suami istri itu pun oleh keinginan pelaku diperbuat berulang kali di tempat berbeda.
Pencabulan itu diketahui orang tua korban karena melihat adanya perubahan tingkah laku anaknya.
Ketika diinterogasi, Bunga pun mengaku berpacaran dengan pelaku dan telah melakukan hubungan badan.
Oleh korban, ajakan tak pantas itu sebenarnya ditolak mentah-mentah. Namun karena pelaku berjanji akan bertanggung jawab, korban yang masih tercatat sebagai siswi SMA akhirnya luluh dan menyerahkan mahkotanya.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan sedang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Korban pun telah menjalani visum untuk membuktikan adanya pencabulan.
Untuk terlapornya, Kasat Aruan mengatakan sedang dalam pencarian. Jika nanti, lanjutnya, terbukti adanya kasus pencabulan tersebut, terlapor akan dikenai Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.(aca)
COMMENTS