Bitung-Setelah menunggu selama dua tahun sekitar 50-an warga Tandurusa Kota Bitung, merasa kecewa setelah mengetahui pengurusan sertipikat tanah sejak tahun 2018 di kantor BPN Bitung tak dapat diproses sebab tidal ada izin lokasi lagi untuk penambahan pengurusan sertifikat.
Tak hanya kecewa warga pun meminta pengembalian uang administrasi sebesar Rp350.000 untuk dana pengurusan berkas berkas yang sudah disetor ke pihak kantor Kelurahan saat pengurusan.
"Kami baru dapat info justru dari rekan-rekan yang sama sama mengurus sertipikat, bahwa sertipikat kami sudah dikembalikan ke kantor Kelurahan Tandurusa. Dan katanya tidak bisa diproses lagi, kalau begitu kami sudah urus pribadi tidak menunggu selama 2 tahun," kata salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya .
Warga pun meminta uang administrasi sebesar Rp350 ribu dikembalikan untuk tambahan akan mengurus sendiri yang jika dihitung 50 pemohon seluruhnya hampir Rp20 jutaan.
Diketahui tahun 2018 BPN Bitung lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Di Kelurahan Tandurusa BPN telah memproses sekitar 140 usulan sertipikat dan seluruhnya sudah diserahkan.
Namun, pada tahun yang sama kembali ditawarkan program PTSL pada warga sebagai susulan kali ini sebanyak 50-an diberi kesempatan yang sudah punya sertipikat HGB yang katanya akan ditingkatkan ke hak mililk.
Warga pun antusias mendatangi Kantor Kelurahan menyerahkan persyaratan dan menyerahkan uang admin sebesar Rp350 ribu, namun janji tinggal janji dari petugas BPN hingga September 2020 berkas justru dikembalikan.
Konfirmasi Media ini ke Kepala BPN Bitung Henro Robertus Motulo SH MSi di Kantor BPN (9/9/2020) kemarin, mendapat penjelasan akurat bahwa sejak awal tidak ada program PTSL di Tandurusa khusus usulan 50-an sertipikat HGB menjadi Hak milik.
"Penetapan lokasi untuk itu tidak ada di sana, karena jika PTSL syaratnya mencakup satu kelurahan, bukan sebagian-sebagian, dan berkas sudah dikembalikan silakan cek di kantor Lurah. Soal uang administrasi saya tidak tahu, dan catat BPN tidak pernah meminta atau menerima apapun terkait pengurusan 50an usulan sertifikat HGB di maksud," tandas Motulo.
Hal serupa disampaikan Kasub Seksi Pendaftaran Hak Tanah Teresia Heti Lantang SH, yang membenarkan bahwa sertipikat HGB sudah diambil pihak kelurahan karena tidak ada penetapan lokasi serta mengenai permintaan warga meminta pengembalian dana mereka tanyakan ke pihak kelurahan.
"Yang melakukan penagihan dan menggunakan bukan kami (BPN,red), tapi pihak kelurahan dan kwitansi juga dari kelurahan jangan bawa bawa nama saya," tegasnya.
Lurah Tandurusa Salmon Sabu saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, membenarkan sertipikat HGB warga ada di kantor lurah.
"Saya akan tanyakan ke Pala dan RT siapa-siapa yang punya, sebab saya belum lama menjabat lurah serta akan memgembalikan ke pemiliknya," jelasnya.
Sementara mantan Lurah Tandurusa Patric jhon Suharto ST dan mantan Seklur Jacob Tanod dikonfirmasi terkait hal ini, menjelaskan saat tahun itu pihakmya ditawarkan BPN ada pengurusan dari HGB ke HM, namun tak menyangka BPN akan membatalkan dengan asumsi tak ada penetapan lokasi.
"Padahal semua bidang tanah sudah diukur oleh BPN dan kami dampingi, serta proses adminstrasi sudah lengkap, mengenai permintaan sejumlah dana itu punya dasar, setelah kami tanyakan dengan BPN dan mengacuh pada SK Tiga menteri, membolehkan adanya pungutan karena memang pihak kelurahan tidak punya anggaran untuk itu," kata Suharto.
Dia menambahkan, dana admin itu digunakan untuk pembuatan admnistrasi yang akan dibawa ke BPN, serta proses turun lokasi, untuk pengukuran komsumsi serta hal lain, bersama petugas BPN di lapangan.
Sebelum ini mantan seklur Jacob Tanod pernah menjelaskan dirnya beberapa kali menghubungi pihak BPN sebelumnya
"Saya dijelaskan BPN tahun ini bahwa setelah pemyerahan sertipikat di kecamatan Lembeh, setelah itu penyerahan di Tandurusa sebagai susulan, dan mengenai sejumlah permintaan dana karena ada SK Tiga menteri yang sifatnya sukarela dan kami yang menerima pada tahap pertama hingga tahap dua di terima pak Patrik Suharto, jadi dana administrasi itu berlaku juga pada pengurusan 140 usulan sebelumnya, malah ada warga-warga tak mampu tak ada biaya tetap sertipikat diterima," terang Tanod.(srk)
COMMENTS