Airmadidi-Pjs Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Clay JH Dondokambey SSTP MAP, memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Minut, Selasa (10/11/2020) pagi.
Kedatangan Pjs Clay untuk mengklarifikasi terkait agenda KNPI pada tanggal 06 November 2020 lalu yang viral di media sosial (medsos).
“Hari ini saya memenuhi undangan dari Bawaslu Kabupaten Minut perihal klarifikasi agenda yang dilaksanakan KNPI Minut pada (6/11/2020), kemudian saya menyampaikan bahwa saya terundang untuk membuka dan memberikan motivasi kepada unsur-unsur dan organisasi kepemudaan yang ada di Minut,” ungkap Pjs Clay.
Ditambahkannya, Bawaslu Kabupaten Minut meminta klarifikasi terkait adanya indikasi bahwa Pemerintah Kabupaten Minut yang memfasilitasi kehadiran salah satu Pasangan Calon (Paslon) dalam agenda KNPI tersebut.
“Saya jelaskan bahwa yang kami sampaikan adalah memberikan kesempatan kepada KNPI dalam hal ini untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka Hari Sumpah Pemuda, karena kita tidak melaksanakan upacara tepat di tanggal 28 Oktober 2020 tetapi lewat KNPI kemudian menyelenggarakan yang namanya seminar,” terang Pjs Bupati Minut.
“Jadi ini murni adalah kegiatan dari KNPI, yang Pemerintah Kabupaten bantu adalah kita meminjamkan tempat yaitu di aula, soal kehadiran pasangan calon itu adalah substansi kepanitiaan KNPI, Pemkab Minut tidak memfasilitasi para pembicara, karena saya juga terundang untuk membuka sekaligus memberikan materi,” sambungnya.
Dijelaskan Koordinator Divisi Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minut, Rocky M Ambar SH LLM MKN, terkait kegiatan KNPI baik Paslon atau siapa pun yang diundang itu adalah ranah dari KNPI.
“Karena ini pure adalah acaranya KNPI, terkait ada pelanggaran atau tidak saya rasa terlalu dini untuk dikatakan itu sebagai pelanggaran, artinya Bawaslu, terkait dengan viralnya kegiatan KNPI dimana Bupati memfasilitasi tempat, kita tidak langsung menjustifikasi itu karena ini mengacu pada asas praduga tak bersalah terkait dengan penindakan pelanggaran,” katanya.
Dilanjutkannya, Bawaslu melihat postingan-postingan itu baru sebagai informasi awal dan sekarang baru sebatas meminta keterangan kepada pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam kegiatan tersebut.
“Dalam arti kita ingin menggali benar tidak terkait dengan kegiatan itu yang adalah murni kegiatan KNPI, terus kehadiran-kehadiran yang ada di pihak itu nantinya akan terungkap, maksud dan motifnya apa, ada kampanye atau tidak, kalau tidak berkampanye berarti kan tidak ada pelanggaran disitu,” ucapnya.
“Saya rasa andaikata paslon berstatus kontestasi pilkada tapi dia kan ada ruang pribadinya juga, selama kapasitasnya terundang pribadi dan dia hadir disitu tidak melaksanakan aktivitas sebagai calon kepala daerah berarti itu kan pribadi yang dibawa bukan berarti sebagai seorang paslon, saya rasa itu sah-sah saja, tergantung yang memiliki hajatan terserah mengundang pribadinya atau sebagai paslon,” tambahnya.
“Intinya Bawaslu merespon cepat terkait dengan viralnya kegiatan KNPI tersebut, selain itu jika nantinya ini hoax tentu ada pihak terkait yang akan melihat itu, bisa saja orang yang memviralkan kegiatan ini akan mempertanggung jawabkan perbuatan sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(*/rul)
COMMENTS