Bitung–Setelah melakukan penyidikan selama 2 bulan oleh Kejaksaan Negeri Bitung akhirnya berbuah manis, oknum kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung AT alias Andreas resmi ditetapkan sebagai tersangka.
AT terjerat dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di dinas yang dipimpinnya.
Kajari Bitung Frankie Son SH MH, yang didampingi oleh Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Bitung, Andreas Atmaji SH, menjelaskan atas perbuatannya AT terancam hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliyar rupiah.
“Yang bersangkutan telah diduga melanggar UU Tipikor pasal 12 huruf i, dimana pasal tersebut mengatur setiap ‘Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang dapat saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagai ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya,” cetus Frankie Son kepada sejumlah awak media di Kantor Kejaksaan Kamis (21/01/2021).
Tambahnya penetapan tersangka pula di dasarkan pada pasal 12 huruf i atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang sebagaimana di rubah dan di tambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor,” kata Kajari
Penetapan status tersangka AT tersebut sempat membuat kaget publik karena terjadi di awal tahun 2021 betapa tidak, Kejaksaan Negeri bitung yang di nakodai Frankie Son SH MH sejak bertugas di kota bitung menyatakan "Perang" terhadap Korupsi hingga sudah beberapa Mantan Pejabat menjadi terpidana korupsi.
Ditambakannya Tersangkah pasal 12 huruf i atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang sebagaimana di rubah dan di tambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor,” ucapnya.
Selain itu, AT juga terbukti melakukan melakukan jasa pengadaan baik secara langsung maupun tidak langsung yang nilai mencapai hingga miliyaran rupiah termasuk jasa makloon baju.
Diketahui Kasus Korupsi Pengadaan barang dan jasa ini meliputi, pengadaan ATK, belanja makan-minum, biaya tagihan WiFi, pengadaan kendaraan dinas, honor THL, pengadaan kulkas, pengadaan laptop dan belanja ikan kaleng.( serdi)
COMMENTS