Manado-Ketua tim kuasa hukum terdakwa Fahmi Awulle SH membeberkan sejumlah kejanggalan pada putusan Majelis hakim atas perkara pidana dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan malalayang 1 lingkungan v kec.malalayang di mana Terdakwa Nontje None di putus bersalah dengan pidana 7 bulan pada sidang putusan di PN Manado selasa 26/1/2021 sesuau surat dakwaan Nomor Register perkara 119/mnd/Eku/2.08/2020.
Diketahui Putusan Majelis hakim yang di pimpin oleh Hakim Ketua Djamaluddin Ismail SH, MH, digelar diruang Sidang Prof Dr. H.M.Hatta Ali. SH,MH di Pengadilan Negeri Manado memutuskan, terdakwa bersalah dan di pidana selama 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp 3000 karena di anggap memasuki tanah orang lain sesuai pasal 167 KUHP ayat 1 dalam hal ini tanah bersertifikat atas nama Wempi Umboh.
Sementara itu,kepala Pengadilan Negeri Manado, Djamaluddin Ismail SH MH,melalui Humas Pengadilan Negara Manado,Relly meminta kepada kuasa hukum terdakwa agar bisa melakukan upaya hukum lebih lanjut.
"Kami minta kepada semua pihak menghormati putusan pengadilan, soal ada kecewa itu wajar, tapi sebaiknya lakukanlah upaya hukum biar diuji di pengadilan tinggi," ucap Relly
Usai sidang Putusan Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Fahmi Awulle SH kepada sejumlah wartawan di luar persidangan sangat kecewa dan berang terkait isi putusan, keributan adu mulut pun tak terhindar dari Tim kuasa hukum dan sekelompok orang orang dari Pelapor namun dapat terkendali.
"Majelis hakim ini tidak fair putusan ini tidak berimbang kenapa ? fakta persidangan yang meringankan terdakwa di abaikan ! hanya berpihak kepada orang yang besar dan punya pengaruh, di bandingkan dengan terdakwa seorang wanita tua tak punya apa apa mestinya, lihat jeli fakta persidangan, hakim harusnya mendahulukan kasus perdata bukan pidana sebab, yang di laporkan adalah orang yang sama pasal yang sama serta objek yang sama, olehnya kami kecewa sekalih dan menyatakan banding. dasarnya karena ada banyak hal tidak di pertimbangkan majelis hakim " kata Fahmi Awulle SH sebagai Ketua Tim Pengacara.
Fahmi mengaku kliennya sejak awal mendapat intimidasi dari pihak pihak tertentu agar terdakwa keluar dari pekarangannya.
"Begitu pun adanya percobaan suap oleh orang orang di belakang pelapor namun dirinya menolak keras karena tekad membela kebenaran orang kecil ,.ada motivasi apa? mau bungkam kami?" tegas Fahmi.
Fahmi Awulle SH di dampingi oleh direktur dan wakil direktur Fahmi & Partners,Irfan Iskandar SH,Hairullah M Nur,SH Bersama anggota tim yaitu Marshal Tambayong SH, Febriansyah SH, Cori Sofiani Sengkey SH, Refly Somba SH menyebutkan sejumlah kejanggalan putusan hakim.
Dijelaskan tim kuasa hukum, Pertama sidang putusan di agendakan tgl 19/1/2021 alasan tidak di gelar sidang putusan itu dengan alasan laptop pengadilan saat di mulai sidang mengalami kerusakan.
"Padahal, saat mulai sidang semua perangkat sudah harus siap ini alasan klasik dan mengada ada dan mengulur waktu dan membuka celah serta kalau ada perubahan harusnya ada pemberitahuan sebelumnya," cetusnya.
Kedua, Jika dakwaan mengacuh pada KUHP pasal 167 ayat 1:
"Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Menurut Iskandar SH fakta persidangan terdakwa di dakwa dengan pasal penyerobotan sangat prematur,sebab terdakwa Nontje None memiliki buku register tanah Manibang didalam register A percil 89 polio 30 yang tercatat dalam tahun 1926 pemiliknya adalah Adolf Tembaga sebagai tuan tanah dan pemakai tanah. Yang di wariskan kepada saudari Nonjte None.
"Kami punya Perspektif penilaian yang berbeda,tentang perbuatan ini adalah bukan tentang perbuatan penyerobotan,tak ada pasal tindak pidana penyerobotan,atau memasuki pekarangan rumah orang lain, artinya keliru persepsinya tentang rebut dan merebut tanah ini ada bidang hukumnya pengadilan berbeda namanya perdata,di sini ada tentang terbukti atau tidak terbuktinya,masuk kedalam pekarangan tertutup tentang tertutupnya ini yang tidak di pertimbangkan sama skali" cetus Direktur Fahmi Awulle & Partner.
Begitupun kata dia disebutkan batas batas timur dan utara dan Laut, selatan jalan, tidak di sebutkan pekarangan itu di tutup atau terbuka, tidak di sebut ada pagar, faktanya tanah itu terbuka siapapun bisa masuk .
"Jika tanah lapang apakah di larang masuk, ? kalaupun tanah itu di tutup dengan pagar maka sudah pasti yang masuk melanggar hukum itulah pertimbangan yang esensial yang belum di pertimbangkan majelis hakim" tandasnya.
"Seharusnya kalau tuntutan 7 bulan kalau ada nilai-nilai kemanusiaan, kurangilah dari itu, walaupun sebetulnya, tetap tidak sesuai dengan tuntutan hukum pertimbangan-pertimbangan yang di jatuhkan,"ujarnya lagi.
Dengan di banding maka putusan ini dengan serta Merta sudah tidak ada kekuatan hukum lagi, tinggal menunggu keputusan di tingkat lebih tinggi lagi,jadi jangan ada isu bahwa itu sudah selesai, kalau putusan yang di nyatakan berkekuatan hukum baru inkra , dan ini belum inkra.
"Baru pengadilan negeri,dengan kita banding, putusannya belum tentu sama dengan pengadilan sini,bisa saja memenangkan kita,bisa saja tetap,masih banyak kemungkinan karena masih tingkat mahkamah Agung" tutupnya.(serdi)
COMMENTS