Kuasa Hukum Beber Sejumlah Kejanggalan Putusan Hukuman 7 Bulan oleh PN Manado


Manado-Ketua tim kuasa hukum terdakwa Fahmi Awulle SH membeberkan sejumlah kejanggalan pada putusan Majelis hakim atas perkara pidana dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan malalayang 1 lingkungan v kec.malalayang di mana Terdakwa Nontje None di putus bersalah dengan pidana 7 bulan pada sidang putusan di PN Manado selasa 26/1/2021 sesuau surat dakwaan Nomor Register perkara 119/mnd/Eku/2.08/2020.

Diketahui Putusan Majelis hakim yang di pimpin oleh Hakim Ketua Djamaluddin Ismail SH, MH, digelar diruang Sidang Prof Dr. H.M.Hatta Ali. SH,MH di Pengadilan Negeri Manado memutuskan, terdakwa bersalah dan di pidana selama 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp 3000 karena di anggap memasuki tanah orang lain sesuai pasal 167 KUHP ayat 1 dalam hal ini tanah bersertifikat atas nama Wempi Umboh.

Sementara itu,kepala Pengadilan Negeri Manado, Djamaluddin Ismail SH MH,melalui Humas Pengadilan Negara Manado,Relly meminta kepada kuasa hukum terdakwa agar bisa melakukan upaya hukum lebih lanjut.

"Kami minta kepada semua pihak menghormati putusan pengadilan, soal ada kecewa itu wajar, tapi sebaiknya lakukanlah upaya hukum biar diuji di pengadilan tinggi," ucap Relly


Usai sidang Putusan Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Fahmi Awulle SH kepada sejumlah wartawan di luar persidangan sangat kecewa dan berang terkait isi putusan, keributan adu mulut pun tak terhindar dari Tim kuasa hukum dan sekelompok orang orang dari Pelapor namun dapat terkendali.

"Majelis hakim ini tidak fair putusan ini tidak berimbang kenapa ? fakta persidangan yang meringankan terdakwa di abaikan ! hanya berpihak kepada orang yang besar dan punya pengaruh, di bandingkan dengan terdakwa seorang wanita tua tak punya apa apa mestinya, lihat jeli fakta persidangan, hakim harusnya mendahulukan kasus perdata bukan pidana sebab, yang di laporkan adalah orang yang sama pasal yang sama serta objek yang sama, olehnya kami kecewa sekalih dan menyatakan banding. dasarnya karena ada banyak hal tidak di pertimbangkan majelis hakim " kata Fahmi Awulle SH sebagai Ketua Tim Pengacara.

Fahmi mengaku kliennya sejak awal mendapat intimidasi dari pihak pihak tertentu agar terdakwa keluar dari pekarangannya.

"Begitu pun adanya percobaan suap oleh orang orang di belakang pelapor namun dirinya menolak keras karena tekad membela kebenaran orang kecil ,.ada motivasi apa? mau bungkam kami?" tegas Fahmi.

Fahmi Awulle SH di dampingi oleh direktur dan wakil direktur Fahmi & Partners,Irfan Iskandar SH,Hairullah M Nur,SH Bersama anggota tim yaitu Marshal Tambayong SH, Febriansyah SH, Cori Sofiani Sengkey SH, Refly Somba SH menyebutkan sejumlah kejanggalan putusan hakim.

Dijelaskan tim kuasa hukum, Pertama sidang putusan di agendakan tgl 19/1/2021 alasan tidak di gelar sidang putusan itu dengan alasan laptop pengadilan saat di mulai sidang mengalami kerusakan.

"Padahal, saat mulai sidang semua perangkat sudah harus siap ini alasan klasik dan mengada ada dan mengulur waktu dan membuka celah serta kalau ada perubahan harusnya ada pemberitahuan sebelumnya," cetusnya.

Kedua, Jika dakwaan mengacuh pada KUHP pasal 167 ayat 1: 

"Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Menurut Iskandar SH fakta persidangan terdakwa di dakwa dengan pasal penyerobotan sangat prematur,sebab terdakwa Nontje None memiliki  buku register tanah Manibang didalam register A percil 89 polio 30 yang tercatat dalam tahun 1926 pemiliknya adalah Adolf Tembaga sebagai tuan tanah dan pemakai tanah. Yang di wariskan kepada saudari Nonjte None.

"Kami punya Perspektif penilaian yang berbeda,tentang perbuatan ini adalah bukan tentang perbuatan penyerobotan,tak ada pasal tindak pidana penyerobotan,atau memasuki pekarangan rumah orang lain, artinya keliru persepsinya tentang rebut dan merebut tanah ini ada bidang hukumnya pengadilan berbeda namanya perdata,di sini ada tentang terbukti atau tidak terbuktinya,masuk kedalam pekarangan tertutup tentang tertutupnya ini yang tidak di pertimbangkan sama skali" cetus Direktur Fahmi Awulle & Partner.

Begitupun kata dia disebutkan batas batas timur dan utara dan Laut, selatan jalan, tidak di sebutkan pekarangan itu di tutup atau terbuka, tidak di sebut ada pagar, faktanya tanah itu terbuka siapapun bisa masuk .

"Jika tanah lapang apakah di larang masuk, ? kalaupun tanah itu di tutup dengan pagar maka sudah pasti yang masuk melanggar hukum itulah pertimbangan yang esensial yang belum di pertimbangkan majelis hakim" tandasnya.

"Seharusnya kalau tuntutan 7 bulan kalau ada nilai-nilai kemanusiaan, kurangilah dari itu, walaupun sebetulnya, tetap tidak sesuai dengan tuntutan hukum pertimbangan-pertimbangan yang di jatuhkan,"ujarnya lagi.

Dengan di banding maka putusan ini dengan serta Merta sudah tidak ada kekuatan hukum lagi, tinggal menunggu keputusan di tingkat lebih tinggi lagi,jadi jangan ada isu bahwa itu sudah selesai, kalau putusan yang di nyatakan berkekuatan hukum baru inkra , dan ini belum inkra.

"Baru pengadilan negeri,dengan kita banding, putusannya belum tentu sama dengan pengadilan sini,bisa saja memenangkan kita,bisa saja tetap,masih banyak kemungkinan karena masih tingkat mahkamah Agung" tutupnya.(serdi)

COMMENTS

Nama

.Demokrat Sulut,1,advetorial,376,Aldrin Christian,2,Ardiles Mewoh,4,balai wilayah sungai 1 sulut,1,Banteng Muda Indonesia,2,Bantuan Benih Ikan,1,Bapas,5,Bapas Manado,23,Bawaslu,2,Bawaslu Sulut,10,Baznas Boltim,1,Benny Mokoginta SP,1,berita,1,berita utama,3303,Berty Kapoyos,3,Billy Kaeng,1,Billy Lombok,3,bitung,970,BKMT,1,BKPSDM,1,bolmong,86,Bolmut,68,Bolsel,5,Boltim,15,BP2JK,1,BPJN,1,BPJN Sulut,1,BPJS Kesehatan,1,BPK RI,1,braien waworuntu,1,Brigjen TNI Wakyono,1,Budidaya Ikan Air Tawar,1,Bupati Sam Sachrul Mamonto,5,Camat Feine Sumual,1,Damkar Kota Manado,1,Danau Mooat,1,Dapur sehat lembaga pemasyarakatan lapas tondano di resmikan kakanwil kemenkumham sulut .minahasa,1,Demokrat Sulut,6,Desa Buyat,1,Desa Dodap,1,Devi Kumaat,1,Dinas Pertanian Boltim,1,Dispar Boltim,1,Disperik,1,DKPP,1,Donny Rumagit,1,DPM-PTSP,1,DPMD,1,DPMD Boltim,1,DPR RI,4,DPRD Kota Manado,1,DPRD Sulut,35,Drs. Rusmin Mokoagow,1,ekonomi,388,Erwin Tandayu,2,Fabian Kaloh,1,felly estelita runtuwene,19,felly estita runtuwene,3,Ferry Liando,2,Firly Bahuri,1,Forward,1,Fraksi Partai Golkar,1,ganjar pranowo,1,Gerdal Fenomena El-Nino,1,Hendro Kartiko,1,Hendry Walukouw,4,Hotel Discovery Ancol Jakarta,1,hukrim,556,infrastruktur,221,Inggried J.N.N Sondakh,1,Irjen (Pol) Yudhiawan,1,jeane laluyan,1,jems tuuk,5,JKN KIS,1,kaesang pangarep,2,Kanwil Kemenkumham Sulut,1,Kapolda Sulut,1,Karang Taruna Boltim,1,Kebakaran,1,Kemenkeu RI,1,Kemenkumham,3,Komisi 1,1,komisi 3,1,komisi III,1,Korem 131 Santiago,1,korupsi,1,Kotamobagu,49,KPK RI,3,kpu,1,KPU Manado,1,KPU Minsel,1,KPU RI,2,KPU Sulut,12,Liwas,1,manado,1928,manafo,1,melky pangemanan,2,Meykin Modeog,1,Meykin Modeong,1,Mianahasa,6,minahasa,2449,Minahasa-,1,minsel,693,minut,746,mitra,941,MORR III,1,Motongkad,1,Muhammad Jabir,1,Munahasa,1,nasional,1283,Nawawi Pomolango,1,Niklas Silangen,1,nusa utara,384,olahraga,324,Orari Sulut,1,P3K Tenaga Teknis,1,Pansus Ranperda Kebudayaan,1,Panwas Manado,1,pariwisata,255,Partai Golkar,1,Partai Nasdem,7,Partai Nasdem Sulut,3,pdi perjuangan,1,Pegadaian Liga 2,11,pemilihan Umum 2024,1,Pemilu 2024,3,Pemkab Boltim,1,Pemprov,3,Pengucapan Syukur,1,pileg 2024,2,Pilkada Minut,1,Pilkada Sitaro,1,Pilkada Sulut,1,PJ Bupati minahasa Dr.Jemmy Kumendong trimah kunker bupati Semarang Hj.Basri,1,Polda Sulut,4,politi,1,politik,1751,Polri,1,Pondok Pesantren Tebuireng Ireng VII,1,prabowo,1,prabowo subianto,1,Pulau Bombuyanoi,1,Pusat Diving Center,1,q,5,Ranomuut,1,rasky mokodompit,2,Reses DPRD,2,Sam Sachrul Mamonto,4,Sandra Moniaga,1,Sandra Rondonuwu,1,Sekretariat DPRD Sulut,3,Seska Ervina Budiman S. Sos,1,Sosialisasi Izin Usaha,1,sulut,5687,Sulut United,15,Survei Penilaian Integritas,1,surya paloh,1,THL,1,tomohon,369,toni supit,1,totabuan,437,UNAR SULUT,1,v,2,video,1,Viktor Mailangkay,1,WBK,2,William Billy Kaeng,3,yongkie limen,1,
ltr
item
KabarOk.com - Kabar dikabarkan: Kuasa Hukum Beber Sejumlah Kejanggalan Putusan Hukuman 7 Bulan oleh PN Manado
Kuasa Hukum Beber Sejumlah Kejanggalan Putusan Hukuman 7 Bulan oleh PN Manado
Kuasa Hukum Beber Sejumlah Kejanggalan Putusan Hukuman 7 Bulan oleh PN Manado
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitlPUVoQFCD1bkCsLNk0f8W5OAGvazANHwERo_szrgwQdUS42UETDS_hgVsmpyORVzpBn2IaRJR2Nfu7eJAXlmHm79roq9Gixg2_3sOvoDboDBjK5xhG1e2B3bmKQ4m-jMGe_KE-CVJAQ/s320/IMG_20210128_200540.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitlPUVoQFCD1bkCsLNk0f8W5OAGvazANHwERo_szrgwQdUS42UETDS_hgVsmpyORVzpBn2IaRJR2Nfu7eJAXlmHm79roq9Gixg2_3sOvoDboDBjK5xhG1e2B3bmKQ4m-jMGe_KE-CVJAQ/s72-c/IMG_20210128_200540.jpg
KabarOk.com - Kabar dikabarkan
https://www.kabarok.com/2021/01/kuasa-hukum-beber-sejumlah-kejanggalan.html
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/2021/01/kuasa-hukum-beber-sejumlah-kejanggalan.html
true
3875780352725475842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TAG ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy