Tondano-Awal tahun 2021 AGS alias George (23), membuka lembaran hidupnya dengan mendekam di tahanan Polsek Kawangkoan karena melakukan penganiayaan terhadap korban FSM alias Fari (24) dengan menggunakan senjata tajam, bertempat di tempat cuci mobil Sinar Blessing Sendangan Kawangkoan, Senin (18/01/2020).
Dari keterangan pelaku bahwa sekitar jam 13.30 datang ditempat cuci mobil Sinar Blessing, Kelurahan Sendangan, Kecamatan.Kawangkoan mencari keberadaan dari korban, setelah mendapatinya kemudian pelaku menanyakan kepada korban siapa yang telah memukul adik dari pelaku, setelah korban memberikan keterangan pelaku hendak kembali, namun oleh korban sempat mengeluarkan kata-kata kasar, tidak terima dengan kata-kata korban pelaku kemudian menghampiri korban dan mendorongnya kemudian menusukan pisau yang dibawanya kebagian badan korban dan mengena di bagian lengan kanan tembus ke bagian dada sebelah kanan dari korban, setelah itu pelaku langsung melarikan diri.
Menerima laporan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, Kapolsek Kawangkoan IPTU Anthonius Timbelaka langsung bergerak cepat dengan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, alhasil kurang dari 3 jam pelaku bersama barang bukti sajam dapat diamankan oleh Timsus Polsek Kawangkoan dibawah pimpinan Ka Timsus Aiptu Adrie Pongoh di Desa Tompaso Dua, Kecamatan Tompaso Barat.
Kapolsek Kawangkoan IPTU Anthonius Tumbelaka saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku aniaya dengan sajam AGS alias George, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan kasus, sementara korban sudah dirujuk ke RS Siloam Sonder setelah dirawat di Puskesmas Kawangkoan" ungkap Tumbelaka".(mrk)
COMMENTS