Tondano-Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dalam rangka Persetujuan Penetapan Terhadap Program Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2021 Dan Penetapan Peraturan Daerah Tentang Penegakan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),Senin (28/12/2020) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa.
Rapat paripurna DPRD Minahasa dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Glady E.P Kandow, SE, didampingi Wakil Ketua Denny Kalangi, dan turut dihadiri Anggota DPRD Minahasa, Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey, Mewakili Dandim 1302 Minahasa Kapten Arm. Sadrak charles, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir Wenny Talumewo MSi, beserta Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Dalam Sambutannya Bupati Minahasa, menyampaikan dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya atas nama pemerintah kabupaten minahasa, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah mengagendakan rapat paripurna pada hari ini walaupun masih dalam suasana natal sehingga boleh terlaksana dengan baik.
“Karena itu belum terlambat bagi saya sebagai bupati bersama keluarga Roring- Lumanauw dan bapak Robby dondokambey, s.si sebagai wakil bupati bersama keluarga Dondokambey-Lengkong menyampaikan ucapan selamat natal bagi kita semua dan selamat menyonsong tahun baru 1 januari 2020,”ucapnya.
Menindaklanjuti undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan keputusan presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease, maka pemerintah kabupaten minahasa memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari dampak apalagi saat ini kabupaten minahasa sudah masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19 sehingga perlu penanganan yang lebih komprehensif lagi, situasi trend penyebaran COVID-19 yang terus mengalami peningkatan, termasuk di kabupaten minahasa, maka kita memerlukan Perda sebagai acuan hukum dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.
‘’ Saya (Bupati Minahasa) berharap, melalui Perda ini akan makin memaksimalkan upaya kita bersama dalam menegakan disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan. pemerintah kabupaten minahasa sudah berupaya mensosialisasikan protokol kesehatan sejak bulan maret pada awal COVID-19 sampai saat ini, termasuk berbagai langkah/upaya secara sinergi dengan semua pemangku kepentingan, tetapi masih ada juga yang kurang mengindahkan protokol kesehatan tersebut. karena itu, melalui Perda ini kita semua berharap agar langkah, upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 akan lebih efektif lagi kedepan, harus kita antisipasi bersama gelombang kedua penyebaran COVID-19 yang lebih besar lagi dan bahkan sudah banyak negara di dunia yang melakukan pembatasan sosial berskala besar, saat ini hanya tinggal 5 (lima) negara di dunia yang terbebas dari COVID-19.
“Hal ini harus kita sadari bersama, agar upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 harus benar-benar dilakukan secara bersama oleh semua komponen bangsa di daerah ini, sambil berdoa agar kiranya Tuhan yang maha pengasih akan melindungi rakyat minahasa, sulawesi utara, dan indonesia dari pandemi ini” ungkap ROR
Mengakhiri penyampaiannya Roring juga berharap apa yang disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa vaksin diperuntukan kepada rakyat dengan tidak menggunakan biaya bisa secepatnya terlaksana dan semoga sebagian warga kita bisa divaksin,” Tutup Bupati.(mrk)
COMMENTS