Terkait Gugatan Pilwako Manado, Liando: Putusan MK Tak Mungkin Membatalkan Hasil Pilkada


Manado-Anggota Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu, Ferry Daud Liando, angkat bicara terkait gugatan sengketa Pilkada Kota Manado yang diadukan pasangan calon Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang sementara dalam tahapan pemeriksaan kelengkapan berkas.

Menurut Liando, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa pihak pemohon harus memiliki legal standing yaitu hanya pasangan calon yang memiliki selisih suara 0,5 hingga 2 persen suara dari jumlah suara hasil rekapitulasi akhir yang di tetapkan KPU.

Selisih melebihi sebagaimana ketentuan maka MK kata Liando, tak akan menerima permohonan pasangan calon. Hanya saja, MK saat ini punya aturan baru yang berbeda dengan aturan pada Pilkada sebelumnya.

Kata Liando, pada Pilkada 2018, syarat ambang batas langsung ditetapkan saat pemeriksaan pendahuluan, artinya tidak semua permohonan diterima.

“Tapi sesuai Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa ambang batas itu dipertimbangkan saat pemeriksaan pokok perkara dan bukti-bukti selesai dilakukan. Hakim MK akan memeriksa perkara dahulu menggali fakta-fakta dan mencari informasi serta bukti,” terang Liando.

Meski demikian, Liando menuturkan, dalam sengketa perselisihan, pihak pemohon harus mempersiapkan alat bukti yang lengkap seperti dokumen, saksi-saksi, petunjuk,  maupun pihak lain sebagai pemberi keterangan.

Putusan MK tidak mungkin membatalkan hasil Pilkada secara umum, apalagi mendiskualifikasi paslon tertentu. Tidak juga bersifat punitif bagi pihak termohon yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Putusan MK hanya mengoreksi dan atau meminta pihak penyelenggara untuk memperbaiki perolehan suara yang sesungguhnya kalau dalam persidangan terbukti ada kesalahan,” tutur Liando.

Karena itu pokok aduan yang harus  diperkuat pihak pemohon adalah pertama, data berapa sesungguhnya suara yang menurut pemohon harusnya dimiliki  pemohon.

Kedua, berapa selisih suara jika dibandingkan dengan yang ditetapkan termohon dalam hal ini KPUD tentang hasil yang diperoleh pihak terkait yaitu paslon yang ditetapkan  sebagai peraih suara terbanyak dengan suara pemohon yang sesungguhnya.

Ketiga, jika terjadi selisih maka pemohon harus mengajukan bukti petunjuk di lokasi  yang mana suara pemohon berkurang dan lokasi yang mana suara pihak terkait bertambah.

Empat, apakah kejadian tersebut saat penghitungan suara atau di bagian rekapitulasi. Form C1 bisa jadi bukti primer di samping keterangan saksi mata.

“Sepanjang pihak pemohon tidak bisa membuktikan empat dalil ini, maka akan sulit bagi MK untuk menerima permohonan  pemohon. Sebab, siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan atau aktori incumbit probatio,” tukas suami dari Lingkan Tulung ini.

Liando menambahkan, dalil tentang dugaan pelanggaran terstruktrur, sistematis dan masif (TSM) kemungkinan akan dikesampingkan hakim MK.

“Sebab, dalam UU 10/2016 ada lembaga lain yang menangani pelanggaran itu yaitu Bawaslu dan sifat putusannya adalah diskualifikasi,” ujarnya.

Menurut dosen ilmu politik Universitas Sam Ratulangi ini, bisa saja laporan tentang adanya dugaan pelanggaran itu benar tapi penyelesaian hukumnya bukan di MK.

Putusan MK nanti bukan untuk mendiskualifikasi atau sanksi yang berbeda dengan putusan pelanggaran yang terbukti TSM yang output putusannya diskualifikasi atau putusan DKPP yang outputnya sanksi bagi penyelenggara.

“Namun demikian apapun fakta yang akan terungkap dalam sidang nanti bagi saya tidaklah mungkin bagi MK untuk melanggar ketentuan pasal 158,” pungkas eks anggota Komisi Pemuda Sinode GMIM ini.

Sementara itu Ketua Media Center AARS Steven Rondonuwu yang dikonfirmasi terpisah menyebut, pihaknya sangat menghormati gugatan tersebut dan tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini ke majelis hakim MK.

Ia pun meminta semua pengurus serta simpatisan, bahkan yang tergabung dalam 88.303 pemilih AARS di Kota Manado bersabar menunggu hasil sambil berdoa agar proses di MK berjalan dengan baik.

“Tim hukum kami sudah seminggu berada di Jakarta, mereka saat ini bekerja untuk membuktikan apa yang disangkakan kubu PAHAM tidak benar serta tak memenuhi syarat. Selain itu tim hukum AARS komit dan akan berjuang menjaga amanat warga Manado yang telah diberikan pada AARS saat pilkada lalu. Dalam perkara ini tim hukum AARS terus berkordinasi bersama pihak Badan Bantuan Hukum (BBH) DPP PDIP,” tegas Rondonuwu.(*/rls)

COMMENTS

Nama

.Demokrat Sulut,1,advetorial,376,Aldrin Christian,2,Ardiles Mewoh,4,balai wilayah sungai 1 sulut,1,Banteng Muda Indonesia,2,Bantuan Benih Ikan,1,Bapas,5,Bapas Manado,23,Bawaslu,2,Bawaslu Sulut,10,Baznas Boltim,1,Benny Mokoginta SP,1,berita,1,berita utama,3303,Berty Kapoyos,3,Billy Kaeng,1,Billy Lombok,3,bitung,970,BKMT,1,BKPSDM,1,bolmong,86,Bolmut,68,Bolsel,5,Boltim,15,BP2JK,1,BPJN,1,BPJN Sulut,1,BPJS Kesehatan,1,BPK RI,1,braien waworuntu,1,Brigjen TNI Wakyono,1,Budidaya Ikan Air Tawar,1,Bupati Sam Sachrul Mamonto,5,Camat Feine Sumual,1,Damkar Kota Manado,1,Danau Mooat,1,Dapur sehat lembaga pemasyarakatan lapas tondano di resmikan kakanwil kemenkumham sulut .minahasa,1,Demokrat Sulut,6,Desa Buyat,1,Desa Dodap,1,Devi Kumaat,1,Dinas Pertanian Boltim,1,Dispar Boltim,1,Disperik,1,DKPP,1,Donny Rumagit,1,DPM-PTSP,1,DPMD,1,DPMD Boltim,1,DPR RI,4,DPRD Kota Manado,1,DPRD Sulut,35,Drs. Rusmin Mokoagow,1,ekonomi,388,Erwin Tandayu,2,Fabian Kaloh,1,felly estelita runtuwene,19,felly estita runtuwene,3,Ferry Liando,2,Firly Bahuri,1,Forward,1,Fraksi Partai Golkar,1,ganjar pranowo,1,Gerdal Fenomena El-Nino,1,Hendro Kartiko,1,Hendry Walukouw,4,Hotel Discovery Ancol Jakarta,1,hukrim,556,infrastruktur,221,Inggried J.N.N Sondakh,1,Irjen (Pol) Yudhiawan,1,jeane laluyan,1,jems tuuk,5,JKN KIS,1,kaesang pangarep,2,Kanwil Kemenkumham Sulut,1,Kapolda Sulut,1,Karang Taruna Boltim,1,Kebakaran,1,Kemenkeu RI,1,Kemenkumham,3,Komisi 1,1,komisi 3,1,komisi III,1,Korem 131 Santiago,1,korupsi,1,Kotamobagu,49,KPK RI,3,kpu,1,KPU Manado,1,KPU Minsel,1,KPU RI,2,KPU Sulut,12,Liwas,1,manado,1928,manafo,1,melky pangemanan,2,Meykin Modeog,1,Meykin Modeong,1,Mianahasa,6,minahasa,2449,Minahasa-,1,minsel,693,minut,746,mitra,941,MORR III,1,Motongkad,1,Muhammad Jabir,1,Munahasa,1,nasional,1283,Nawawi Pomolango,1,Niklas Silangen,1,nusa utara,384,olahraga,324,Orari Sulut,1,P3K Tenaga Teknis,1,Pansus Ranperda Kebudayaan,1,Panwas Manado,1,pariwisata,255,Partai Golkar,1,Partai Nasdem,7,Partai Nasdem Sulut,3,pdi perjuangan,1,Pegadaian Liga 2,11,pemilihan Umum 2024,1,Pemilu 2024,3,Pemkab Boltim,1,Pemprov,3,Pengucapan Syukur,1,pileg 2024,2,Pilkada Minut,1,Pilkada Sitaro,1,Pilkada Sulut,1,PJ Bupati minahasa Dr.Jemmy Kumendong trimah kunker bupati Semarang Hj.Basri,1,Polda Sulut,4,politi,1,politik,1751,Polri,1,Pondok Pesantren Tebuireng Ireng VII,1,prabowo,1,prabowo subianto,1,Pulau Bombuyanoi,1,Pusat Diving Center,1,q,5,Ranomuut,1,rasky mokodompit,2,Reses DPRD,2,Sam Sachrul Mamonto,4,Sandra Moniaga,1,Sandra Rondonuwu,1,Sekretariat DPRD Sulut,3,Seska Ervina Budiman S. Sos,1,Sosialisasi Izin Usaha,1,sulut,5687,Sulut United,15,Survei Penilaian Integritas,1,surya paloh,1,THL,1,tomohon,369,toni supit,1,totabuan,437,UNAR SULUT,1,v,2,video,1,Viktor Mailangkay,1,WBK,2,William Billy Kaeng,3,yongkie limen,1,
ltr
item
KabarOk.com - Kabar dikabarkan: Terkait Gugatan Pilwako Manado, Liando: Putusan MK Tak Mungkin Membatalkan Hasil Pilkada
Terkait Gugatan Pilwako Manado, Liando: Putusan MK Tak Mungkin Membatalkan Hasil Pilkada
Terkait Gugatan Pilwako Manado, Liando: Putusan MK Tak Mungkin Membatalkan Hasil Pilkada
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJbbYkytns8b76Zm9o4FA4LRO5JeZQfZu7uZbciSRkwVsC-K13KnuLNQA6oZyEVbPSDMXXFgNV5VvZCxvYC2X2JqOBB5-Daw2E1Z_loiQyQAQ9Q6NJkINcbG9Bvg_Zx4OGeSNFNRYYbQE/s320/IMG-20190628-WA0000-696x696-696x696+%25281%2529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJbbYkytns8b76Zm9o4FA4LRO5JeZQfZu7uZbciSRkwVsC-K13KnuLNQA6oZyEVbPSDMXXFgNV5VvZCxvYC2X2JqOBB5-Daw2E1Z_loiQyQAQ9Q6NJkINcbG9Bvg_Zx4OGeSNFNRYYbQE/s72-c/IMG-20190628-WA0000-696x696-696x696+%25281%2529.jpg
KabarOk.com - Kabar dikabarkan
https://www.kabarok.com/2021/01/terkait-gugatan-pilwako-manado-liando.html
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/2021/01/terkait-gugatan-pilwako-manado-liando.html
true
3875780352725475842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TAG ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy