Amurang-Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang supir truk yang diduga membawa Narkoba jenis sabu.
Dari tangan pria asal Sulawesi Tengah (Sulteng) ini diamankan sabu seberat 0,11 gram.
“Tersangka berinisial R alias Rif, umur 29 tahun, pekerjaan supir truck, warga Propinsi Sulawesi Tengah. Barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu, seberat 0,11 gram,” ungkap Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon SIK pada sejumlah awak media saat pada Press Conference, Rabu siang (10/03/2021).
Menurut Kapolres Norman, kasus Narkoba ini tetungkap atas informasi masyarakat kemudian dikembangkan melalui upaya penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti.
“Jadi tersangka R ini yang adalah supir truk, bergerak dari arah Palu menuju Manado. Ketika melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat di depan PT Cargill, pada hari Rabu 3 Maret 2021, dicegat petugas dari Satres Narkoba Polres Minsel," terangnya.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu,” tambahb Kapolres Norman yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Denny Tampenawas, S.Sos, dan Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere.
Lanjutnya, dari keterangan tersangka bahwa sabu-sabu ini dikonsumsi sendiri.
“Pihak kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” pungkas Kapolres Norman.(andi)
COMMENTS