Amurang-Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Franky Donny Wongkar SH (FDW) melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri-RI) di Jakarta, Jumat (26/03/2021).
Kedatangan Bupati FDW diterima langsung oleh Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri Asmawa Tosepu, AP M.Si.
Bupati FDW yang didampingi Staf Ahli Bupati bidang Politik Hukum dan Pemerintahan yang juga Plt Kadis PUPR. Dekky Tuwo, S.Sos ini membahas terkait penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) agar sistem yang baru ini bisa diterapkan sesuai standar di Kabupaten Minahasa Selatan.
Pihak Kemendagri melalui Asmawa Tosepu, menyambut baik kunjungan tersebut dan menjelaskan bahwa SIPD adalah suatu sistem yang berkesinambungan mulai dari perencanaan sampai pada pembiayaan.
Menurutnya, apabila diterapkan dengan baik akan sangat menguntungkan pihak Pemda terutama dalam hal pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Masih di Kemendagri, di waktu yang sama, Bupati FDW juga mengunjungi Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP ME.
Kali ini membahas tentang penguatan Kelembagaan dan Kepegawaian antara lain masalah Mutasi jabatan yang dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan Pemilukada dimana 6 (enam) bulan sebelum pemilihan dan 6 (enam) bulan sesudah pelantikan kepala daerah tidak bisa mengadakan mutasi jabatan kecuali mendapat rekomendasi dari Mendagri.
Dijelaskan apabila kepala daerah mengusulkan mutasi jabatan pihaknya akan mengkaji secara cermat dan apabila memenuhi syarat maka akan dikeluarkan rekomendasi.
Pun rekomendasi untuk mutasi eselon II ditandatangani langsung oleh Mendagri, sedangkan eselon III dan IV cukup ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah.
Menurutnya, kepala daerah harus selektif dalam menentukan pejabat, disarankannya untuk memilih pejabat yang loyal dan mampu menjalankan visi dan nisi bupati dan wakil bupati namun hindari adanya pejabat yang non job kecuali pejabat tersebut benar-benar telah melanggar peraturan Perundang-undangan atau melanggar etika PNS serta tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.
Bupati FDW menyampaikan bahwa tidak ingin menabrak aturan dalam setiap keputusan dan kebijakan maka sebelum mengeluarkan keputusan dimaksud harus berkonsultasi dengan atasan dalam hal ini Mendagri melalui Pejabat terkait
Dan juga akan mewujudkan visi dan misi bupati bersama wakil bupati membutuhkan sumber daya yang handal dan berkompeten dalam melaksanakan dan mengawal proses pembangunan yang tentunya harus dibarengi dengan loyalitas kepada atasan.
"Terima kasih kepada Kemendagri dalam hal ini Kapusdatin dan Direktur yang telah menerima kami untuk berkonsultasi," pungkas Bupati FDW.(*/andi)
COMMENTS