Manado-Selain fokus mengawal pemeriksaan BPK-RI, pihak Inspektorat Pemprop Sulut juga disibukkan dengan masih banyaknya pejabat yang belum memasukkan
Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKP)
Tak tanggung-tanggung sebanyak ratusan pejabat Pemprop yang belum melakukan kewajibannya tersebut
Hal ini diungkapkan langsung Kepala Inspektorat Pemprop Sulut Meiki Onibala.
"Ini bagian dari kesepakatan dengan KPK dalam pencegahan korupsi, dan ini merupakan instruksi langsung dari pak Gubernur dan pak Wagub yang wajib dilakukan," tandas Onibala, Jumat (12/03/2021).
"Ada sekira 646 pejabat wajib melapor. Posisi sekarang kita 73 persen. Dan masih ada yang belum melapor sekira 173 orang pejabat Pemprov Sulut," tandas Onibala. Sembari menegaskan bahwa LHKPN ini wajib dilaporkan. Karena ini merupakan salah satu penilaian dari KPK.
"Tentunya bagi yang tak memasukkan hingga batas waktu yang ditentukan, tentu ada sanksinya, seperti tak akan diberikan TKD," pungkas mantan Pjb Bupati Minsel di Pilbup 2020 lalu.(ifa)
COMMENTS