Tondano-Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) menggelar Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Minahasa 2022, bertempat di Moy Convention Center Tondano, Rabu (31/03/2021).
Dalam sambutannya usai membuka Musrembang RKPD, Bupati Minahasa DR. Ir. Royke Octavian Roring, MSi (ROR), menyampaikan bahwa bahwa Musrembang ini dilaksanakan sebagai salah satu tahapan guna menyusun rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Minahasa Tahun 2022, yang merupakan tahun keempat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Minahasa Tahun 2018-2023, dan penyusunan berjalan bersamaan dengan penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Minahasa dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2019.
“Oleh karena itu musrembang ini menjadi momentum penting dan strategis bagi pembangunan Kabupaten Minahasa untuk Tahun 2022 dan RKPD ini menjadi acuan penyusunan APBD Tahun 2022,” kata Bupati.
Lebih lanjut Bupati berharap dengan terlaksananya kegiatan ini dapat menghasilkan output berupa kesepakatan tentang rumusan sebagai bahan penyempurnaan rancangan RKPD serta sebagai bahan masukan dalam menyelaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan Provinsi dan Nasional Tahun 2022.
Sementara itu Kepala Bapelitbangda Philips Gerald Siwi, SE melalui Kepala Bidang Maxie Korengkeng, menyampaikan Musrenbang RKPD Kabupaten Minahasa bertujuan untuk menampung berbagai masukan dan usulan dari Stakeholders dalam rangka penajaman, penyelarasan dan penyempurnaan kerangka regulasi dan anggaran yang akan dituangkan dalam RKPD Kabupaten Minahasa Tahun 2022, untuk selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan KUA/PPAS dan RAPBD Kabupaten Minahasa Tahun 2022.
Ditambahkannya, Dasar hukum pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Minahasa Tahun 2022 ini adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda Tentang RPJPD Dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD Dan RKPD.
Adapun Tahapan yang telah dilaksanakan dalam Penyusunan RKPD Tahun 2022 adalah:
1. Musrenbang Desa dilaksanakan Oktober sampai dengan bulan Desember 2020 dan Musrenbang Kelurahan dilaksanakan 20 sampai dengan 28 Januari 2021 bertempat di Desa/Kelurahan se-Kabupaten Minahasa.
2. Orientasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dilaksanakan pada 20 Januari 2021 bertempat di Bappelitbangda Kabupaten Minahasa.
3. Musrenbang Kecamatan dilaksanakan pada 17 sampai dengan 26 Februari 2021 bertempat di Kecamatan se-Kabupaten Minahasa.
4. Forum Konsultasi Publik dilaksanakan pada 15 Februari 2021 bertempat di BPU Tondano.
5. Forum Perangkat Daerah dilaksanakan pada 25 sampai dengan 26 Maret 2021 bertempat di Bappelitbangda Kabupaten Minahasa.
6. Musrenbang RKPD Kabupaten yang dilaksanakan pada hari ini.
Turut hadir dalam kegiatan Wakil Bupati Minahasa DR. Robby Dondokambey, SSi, MM, Wakil Ketua DPRD Stecy Runtu dan Denny Kalangi, Unsur DPRD, Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Budiman, SH, MKn, Ketua PN Tondano Nova Sasube, SH MH, Sekretaris Bappeda Sulut Aldrin Anis, Direktur Regional II Bappenas RI, Direktur perencanaan, evaluasi dan informasi pembangunan daerah Ditjen Bina pembangunan daerah, Jajaran Pejabat Pemkab Minahasa, unsur Akademis, Tokoh Masyarakat, unsur Organisasi profesi, unsur pengusaha, unsur keterwakilan perempuan, serta tamu dan undangan lainnya.(ver)
COMMENTS