Manado-Kembali kantor sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, menerima laporan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kali ini kejadian itu terjadi di Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Di sana korban berinisial REW (33), Warga Kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang. Dianiaya lelaki berinisial MT (30), Warga Desa Koka, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu (17/04/2021) sekitar pukul 22:30 Wita.
Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, adalah dengan alasan pakaian anaknya yang sudah kotor dilempar korban, sehingga antara korban dan pelaku terlibat aduh mulut.
Tanpa berpikir panjang, pelaku yang diketahui seorang wiraswasta ini langsung mendorong korban dengan kasar di dalam kamar mandi, setelah itu pelaku mencekik leher korban dan memukulnya beberapa kali dengan kepalan tangan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher, mata sebelah kiri dan kedua tangan terasa sakit.
Tidak terima dengan perbuatan suaminya itu, korban pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum untuk diproses lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporannya sudah diterima dan sementara diproses oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)," ungkap Aruan.(pra/*)
COMMENTS