Tondano-Pihak DPRD Kabupaten Minahasa menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan nomenklatur Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, bertempat diruang sidang DPRD Minahasa, Selasa (13/04/2021).
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Glady Kandouw, SE yang dihadiri langsung oleh Bupati Minahasa DR Ir. Royke Octavian Roring, MSi, Wakil Bupati DR. Robby Dondokambey, SSi MM, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Stecy Runtu dan Denny Kalangi turut dihadiri Perwakilan Forkopimda, Anggota DPRD serta Jajaran Pejabat Pemkab Minahasa yang di awali dengan pembacaan surat dari Sekretaris DPRD Drs. Dolfie Kuron, MBA.
Ketua DPRD Glady Kandouw menyampaikan, bahwa LKPJ Kepala Daerah berpedoman pada pasal 69 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, LKPJ dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tujuan LKPJ adalah mengetahui sejauh mana keberhasilan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu serta peningkatan efisiensi, efektifitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggara pemerintah daerah melalui pengawasan DPRD,” kata Kandouw.
Dilanjutkannya, LKPJ Kepala Daerah sekurang-kurangnya menjelaskan.
a. Arah kebijakan umum pemerintah daerah
b. Pengelolaan keuangan daerah secara makro,termasuk pendapatan dan belanja daerah.
c. Penyelenggaraan urusan Desentralisasi
d. Penyelenggaraan tugas pembuatan, dan
e. Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Bupati ROR dalam sambutanya menyampaikan, bahwa seiring dengan perkembangan situasi kondisi masyarakat dewasa ini yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas, maka pada prinsipnya penyelenggaraan pemerintahan daerah, dititikberatkan untuk terciptanya efisiensi dan efektivitas, transparan, akuntabel dan dapat dilaksanakan sebagaimana harapan untuk mewujudkan tata pemerintahan daerah yang baik yang terus diupayakan melalui pencapaian visi dan misi pemerintah daerah yang dijabarkan melalui program, kegiatan, yang telah dilengkapi dengan realisasi, permasalahan serta solusi yang disinergikan dengan amanat pemerintah pusat bagi daerah.
“Pelaksanaan program-program pembangunan yang tertuang dalam LKPJ ini, memang menghadapi kendala akibat pandemi covid-19 yang mengharuskan pemerintah kabupaten minahasa melakukan recofusing anggaran dalam rangka penanganan covid-19 baik untuk bidang kesehatan maupun sosial safty net. Disamping recofusing anggaran, pemerintah pusat juga mengurangi transfer dana ke daerah baik itu (DAU) maupun (DAK)," jelasnya.
"Kondisi ini tentu menjadi beban berat bagi pemerintah daerah minahasa, terutama untuk mengaktualisasikan 22 program prioritas yang telah kami tawarkan kepada masyarakat pada saat kampanye dan telah tertuang dalam RPJMD.
Target-target yang direncanakan mengalami berbagai penyelarasan akibat kondisi keuangan yang berat tersebut,” jelasnya lagi.
Dilanjutkannya, Kebijakan umum pengelolaan PAD yang meliputi pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai peraturan perundangan.
Anggaran pendapatan setelah perubahan ditargetkan selaras rp.1.241.547.050.857,- dan realisasi sebesar rp.1.216.762.835.950,40. Tidak tercapat target pendapatan daerah ini disebabkan karena terjadinya pengurangan transfer dana pusat serta realisasi pad yang sulit dioptimalkan dalam suasana covid 19.
Anggaran belanja daerah setelah perubahan yaitu rp. 1.355.444.411.798,- realisasi rp. 1.216.163.149.398. Hal ini terjadi karena, dampak dari anggaran pendapatan yang tidak mencapai target akibat covid 19.
“Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan kita memahami bersama bahwa energi pemerintah daerah difokuskan untuk memutus mata rantai covid 19. Walaupun demikian sektor-sektor pelayanan kepada masyarakat tetap dioptimalkan dengan mekanisme kerja work from home. Hal yang menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten minahasa yaitu, melindungi masyarakat dari virus yang berbahaya ini, serta menjamin masyarakat tetap memperoleh bahan pangan dan bantuan lainnya, seperti BLT, BST, UKM, bantuan subsidi upah dan bantuan lainnya. Demikian halnya dalam konteks pembangunan daerah , kita mengalami beban rencana-rencana pembangunan, mengalami pergeseran dan hanya yang sangat prioritas yang dilaksanakan,” tutupnya.(vero)
COMMENTS