Manado-Seorang perempuan bernama Stevie Angreyni Tumiwang (41), Warga Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan Vl, Kecamatan Singkil, mendatangi pihak yang berwajib.
Di hadapan petugas pelapor yang diberikan kuasa dari Rumah Sakit Ratumbuysang atau berada di kompleks tak RS Umum Daerah (RDUD) Sulut, melaporkan tindak pindana pencurian yamg di lakukan pelaku tanpa identitas.
Kejadian tersebut itu terjadi pada hari Sabtu (03/04) sekitar pukul 12:30 Wita di Jalan Besthesda, Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario. Namun baru di laporkan Sabtu (17/04/2021) kemarin.
Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian.
Awalanya pelapor bersama dengan perempuan bernama Tabita Rongkonus melihat jendela kaca di gudang obat yang berada di lantai dua bangunan Rs Ratumbuysang tersebut sudah dalam keadaan terbuka. Melihat hal tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian itu kepada kepada kepala instalasi farmasi dan langsung datang melihat kondisi yang ada, dan ditemukan ada obat dalam kemasan yang dirusak segelnya, kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata obat-obat berupa 1 Mg Obat Alprazolam, (kemasan Box /tab 100 sebanyak 51 box, 0.5 Mg (kemasan Box /100 tab), sebanyak 15 Box, 2Mg Trihexyphenydil (kemasan Box /100 tab) sebanyak empat box, sudah tidak ada (hilang). Akibat kejadian tersebut pihak RS mengalami kerugian sebesar Rp1.200 Juta.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporannya sudah diterima dan sementara ini dalam proses penyelidikan pihak kami" Ujar Aruan.(pra/*)
COMMENTS