Manado-Pelaku pencurian barang elektornik (Curanik), yang terjadi di Kecamatan Malalayang dan Wanea berhasil diringkus Tim Macan Polresta Manado.
Pelaku remaja berinisial FSLS alias Shofi (18), warga Kelurahan Teling Atas, Lingkungan lX, Kecamatan Wanea tak berkutik saat dibekuk.
“Ditangkap di salah satu rumah warga di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Sario, Sabtu malam kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Thommy Aruan, Selasa (20/04/2021).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Bintang Yudha Gama. Tim bergerak setelah melakukan serangkaian penyelidikan di beberapa lokasi kejadian perkara.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, dilanjutkan dengan pencarian lokasi persembunyiannya. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Setelah itu dilakukan pencarian barang bukti hasil curiannya sebelum digiring ke Mapolresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Aruan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tetap waspada saat menyimpan barang-barang berharga. “Jaga dan simpan barang berharga di tempat aman untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan,” ungkap mantan Kapolsek Sario ini.
Sebelumnya, berdasarkan data dan laporan polisi, telah terjadi tindak pidana pencurian berupa handphone di salah satu kelurahan di kecamatan Malalayang pada tanggal 4 April 2021 sekitar pukul 10.45 Wita.
Pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu depan rumah dan langsung menuju ke ruang tamu. pelaku kemudian mengambil handphone jenis Oppo Reno 4F.
Sedangkan di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, pelaku masuk ke salah satu counter dan mengambil handphone jenis Samsung yang berada di atas meja. Total kerugian akibat kejadian itu berjumlah Rp5,5 juta.(*/pra)
COMMENTS