Airmadidi-Adanya Kebijakan pemerintah pusat dalam terkait pelaksanaan Restrukturisasi ASN dalam hal ini pengalihan jabatan eselon IV tertentu ke jabatan fungsional, langsung ditindaklanjuti pihak Pemkab Minahasa Utara (Minut) di bawah pimpinan Bupati Joune Ganda SE dan Wabup Kevin W Lotulung SH MH (JG-KWL).
Sebagaimana petunjuk MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada kunjungannya ke Propinsi Sulut pekan lalu, pihak Pemkab Minut pun langsung mengambil langkah-langkah.
“Ditargetkan pada Bulan Juni itu sudah selesai penyusunannya, Eselon III dan IV akan dialihkan menjadi jabatan fungsional, nah ini juga kita sementara menyusun, kita lagi mendata dan menunggu dari BKD dan dalam dua bulan ke depan sudah bisa diketahui,” ujar Bupati Joune Ganda kepada wartawan.
Dia menerangkan tujuannya adalah memperpendek birokrasi supaya setiap proses terutama dalam perijinan pelayanan kepada masyarakat.
“Sehingga ini yang difokuskan, jadi kalau misalnya ada orang yang meminta ijin IMB itu akan lebih pendek jalurnya, kemudian untuk pelayanan kepada masyarakat juga akan ditingkatkan dengan menambah jumlah fungsional,” pungkasnya.(*/sahrul)
COMMENTS