Siau-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang Biaro (Sitaro) di bawah pimpinan Bupati Evangalian Sasingen kembali mengeluarkan Surat Edaran tanggal 23 maret 2021 dengan nomor :15/SE/III-2021 tentang Pelaksanaan kegiatan tatap muka terbatas semester genap tahun ajaran 2020/2021 pada Satuan Pendidikan Dasar di Sitaro.
Surat edaran ini ditujukan pada Kepala Satuan Pendidikan Dasar Pemkab Sitaro ini bertujuan dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat pandemi covid 19 melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan ruang lingkup yakni Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Lanjutan Menengah Pertama (SMP), yang menjadi kewenangan Pemkab Sitaro.
Adapun kebijakan yang di tempuh adalah:
1. Pembelajaran tatap muka terbatas semester genap tahun ajaran 2020/2021 dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan dasar di wilayah Kabupaten Sitaro terhitung sejak surat edaran ini dikeluarkan.
2. Pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud hanya di perbolehkan untuk satuan pendidikan dasar yang telah mengisi daftar periksa pada laman data pokok pendidikan (DAPODIK) dan telah mendapatkan rekomondasi dari Dinas Kesehatan Pemkab Sitaro melalui Puskesmas setempat.
Dan pedoman penilaian penerapan protokol kesehatan di sekolah ditetapkan dengan surat keputusan Kadinkes Sitaro.
3. Pembelajaran tatap muka terbatas di dalam lingkup sekolah dilaksanakan dengan pembagian rombongan belajar dan penerapan protokol kesehatan ketat.
4. Kepala satuan pendidikan dasar wajib menaati prosedur pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sebagaimana tercantum. dalam lampiran surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri Indonesia nomor 04,/KB /2020 Nomor 737 tahun 2020,nomor HK .01.08/Menkes /7093/2020nomor 420-3987 tahun2020 tanggal 20 november 2020 tentang panduan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik.2020/2021 di masa pandemic corona virus disease 2019 (covid19).
5. Apabila setelah dilaksanakanya pembelajaran tatap muka terbatas di dalam lingkungan sekolah terdapat warga satuan pendidikan atau warga masyarakat di sekitar lokasi sekolah yang terkonfirmasi corona virus desease (covid19) bedasarkan data terbaru yang dirilis oleh Pemkab Sitaro maka kepala satuan pendidikan dasar wajib menghentikan semua bentuk kegiatan belajar tatap muka terbatas itu demikian kebijakan dari isi surat edaran yang disebarkan oleh pemerintah daerah kepada kepala satuan pendidikan dasar yang di tanda tangani oleh ibu bupati selaku kepala daerah.
Plt Kapala Dinas Sitaro Budianto Mukau SE saat di sambangi oleh awak media ini di ruang kerjanya Senin (05/04/2021), memberikan penjelasan setelah menerimah surat edaran tersebut, menjelaskan sampai saat ini ada 32 ditingkatan sekolah dasar (SD) yang sudah memasukan rekomodasi dari 103 sekolah dasar yang tersebar di Kabupaten Sitaro.
Menurutnya sebanyak 8 SMP sudah memasukan rekomondasi dari 25 SMP yang ada di Sitaro.
"Tetapi perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya ada 50 SD sebelum surat edaran terbaru dikeluarkan sudah melakukan tatap muka dalam kegiatan pembelajaran iniz mereka lakukan sesuai edaran menteri pendidikan sebagai pengecualian sekolah dengan tiga T yakni tertinggal (tampa jaringan internet) terluar dan siswanya kurang dari 50 orang," ujar Kadis Mukau.(heriwan)
COMMENTS