Manado-Aksi tindak pidana penganiayaan kembali menambah buku catatan kriminal Polresta Manado. Kali ini korbannya bernama Novita Mantiri (21), warga Kelurahan Perkamil, Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua.
Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) ini dikeroyok oleh pelaku TA alias Tessa Cs.
Kejadian itu terjadi di jalan Walanda Maramis, depan Toko Dua Raya, tepatnya di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Minggu (18/04) sekitar pukul 02.00 Wita kemarin.
Menariknya perkelahian tak seimbang ini diawali 'silat lidah' antara korban dan para pelaku yang terjadi di salah satu titik di Kota Manado.
Informasi yang rangkum sesuai data dan laporan pihak kepolisian menyebutkan, awalnya korban sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku pun datang menghampiri korban dan menanyakan ada masalah apa dengan temannya. Korban pun menjawab bahwa itu bukan urusan dari pelaku.
Disitu antara korban dan pelaku terlibat adu mulut. Dan tiba-tiba pelaku Cs langsung mengeroyok korban. Akibat dari serangan tersebut, korban merasa sakit dibagian perut dan kepala. Tidak terima dengan perbuatan itu korban melaporkan ke pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporannya. "Kami sudah menerima laporannya dan akan segera diproses sesuai hukum berlaku," tutur Aruan.(Pra/*)
COMMENTS