Manado-Pemerintah Propinsi (Pemprop) Sulawesi Utara (Sulut) menyikapi serius terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) pada para pekerja yang akan merayakan hari Raya Idul Fitri.
Terbukti Gubernur Propinsi Sulut Olly Dondokambey SE telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 560 terkait penyaluran THR bagi para pekerja yang akan merayakan hari Raya Idul Fitri.
Menurut Gubernur Olly hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang serta instruksi dari Presiden RI.
"Perusahaan wajib membayar THR bagi para pekerja yang akan merayakan hari saya. Dan ada sanksi tegas bagi perusahaan yang tak membayar, bahkan yang terberat izinnya bisa dicabut," tegas Gubernur Olly saat diwawancarai wartawan saat peringatan Hari Buruh di Kawasan Megamas Manado, Sabtu (01/05/2021).
Ditambahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut Erny Tumundo bahwa surat edaran tersebut sudah diedarkan ke pihak perusahaan yang ada.
"Berbagai ketentuan disebutkan, seperti pembayaran THR sudah harus dilakukan paling lambat H-7 maupun bagi para pekerja yang sudah bekerja di atas 1 tahun akan menerima THR sebesar sebulan gaji," jelas Tumundo pada para wartawan.
"Sedangkan sanksinya yang melanggar, mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin. Jadi diimbau pihak perusahaan segera membayar THR para pekerja hingga batas waktu yang ditentukan," jelas Kadis Tumundo, sembari mengatakan bahwa posko terkait THR berada di Kantor Disnakertrans Pemprop Sulut di Jalan 17 Agustus Teling Manado.(ifa)
COMMENTS