Ratahan-Menjelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), akan menindaklanjuti soal pembatasan mudik lebaran 2021, yang dimulai 6-17 Mei mendatang.
Untuk itu Pemkab Mitra di bawah pimpinan Bupati James Sumendap SH (JS), telah menyiapkan surat larangan mudik.
“Hari ini kami akan keluarkan surat edarannya terkait dengan pembatasan mudik bagi masyarakat. Termasuk akan mengatur mekanisme bagi para pelaku perjalanan yang masuk keluar Minahasa Tenggara,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Kamis (06/05/21).
Lanjutnya, akan disesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi tentang pembatasan mudik.
“Terkait Surat edaran ini diharapkan mulai disosialisasikan dulu kepada masyarakat, dari pemerintah desa, kelurahan, maupun kecamatan,” ungkap Sekda Lalandos.
Sementara itu Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Rudi Hartono mengungkapkan, pihaknya telah membangun Pospam Operasi Ketupat Samrat 2021, yang juga disiagakan di perbatasan antar kabupaten.
“Kami sudah bangun pos di setiap perbatasan. mulai aktif. Untuk teknisnya seperti biasa, kami periksa kelengkapan adminnya (pelaku perjalanan),” di Ratahan, Rabu (05/05/2021).
Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pembahasan bersama dengan Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara, terkait tindak lanjut adanya edaran dari Gubernur Sulut.(meyke)
COMMENTS