Bupati Cantik di Sulut, Yang Kedua Kali Tersandung Korupsi Resmi Diserahkan Kejaksaan Negeri Airmadidi


Manado---Setelah sempat ditahan di Polda Sulut, guna kepentingan penyidikan, Tersangka kasus korupsi yakni mantan Bupati Minut VAP, akhirnya melewati proses tahap II. 

Oknum bupati yang dikenal di Propinsi Sulut berwajah cantik yang kedua kali tersandung kasus korupsi ini pun telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri ,(Kejari) Airmadidi Minut.

Adapun tersangka melalui Kejaksaan Tinggi Sulut, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Minut untuk proses hukum selanjutnya, hingga tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Manado. 


Dari rilis Kepala Kejaksaan Tinggi  (Kajati) Sulut A. Dita Prawitaningsih SH., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) pelimpahan tersebut dilaksanakan Kejati Sulut pada Selasa (15/6), dimana pihak Kejati menyerahkan tersangka VAP dan barang bukti berupa dokumen, sertifikat tanah dan uang tunai berjumlah Rp. 4,2 Miliar (Tahap II) ke Kejari Minut. 

Dalam penyidikan ditemukan bahwa tersangka VAP alias Vonnie, sudah menjadi Residivis kasus korupsi, dengan menjalani hukuman penjara pada tahun 2008, divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, terkait kasus korupsi proyek Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, dalam kasus Pemecah Ombak Likupang, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut Tahun Anggaran 2016, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.813.015.856,

Sementara Pasal yang dikenakan kepada Tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ifa)


COMMENTS

Nama

advetorial,388,berita utama,2933,bitung,806,bolmong,25,Bolsel,67,ekonomi,383,hukrim,514,infrastruktur,215,manado,1820,minahasa,2078,minsel,692,minut,737,mitra,931,nasional,1262,nusa utara,379,olahraga,303,pariwisata,254,politik,1538,q,5,sulut,4889,tomohon,328,totabuan,423,v,2,video,1,
ltr
item
KabarOk.com - Kabar dikabarkan: Bupati Cantik di Sulut, Yang Kedua Kali Tersandung Korupsi Resmi Diserahkan Kejaksaan Negeri Airmadidi
Bupati Cantik di Sulut, Yang Kedua Kali Tersandung Korupsi Resmi Diserahkan Kejaksaan Negeri Airmadidi
Bupati Cantik di Sulut, Yang Kedua Kali Tersandung Korupsi Resmi Diserahkan Kejaksaan Negeri Airmadidi
https://1.bp.blogspot.com/-ye_-r1tErDs/YMh6pO0y8DI/AAAAAAAAjSo/bHt-jKYdQqw8EFCDp9CbOrfcMdEgWp2WACLcBGAsYHQ/s320/IMG-20210615-WA0016.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-ye_-r1tErDs/YMh6pO0y8DI/AAAAAAAAjSo/bHt-jKYdQqw8EFCDp9CbOrfcMdEgWp2WACLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20210615-WA0016.jpg
KabarOk.com - Kabar dikabarkan
https://www.kabarok.com/2021/06/bupati-cantik-di-sulut-yang-kedua-kali.html
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/2021/06/bupati-cantik-di-sulut-yang-kedua-kali.html
true
3875780352725475842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TAG ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy