Manado-Gerak penanganan sampah plastik menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) mendorong adanya payung hukum terkait persoalan tersebut. Terutama yang mengatur koordinasi antar tingkatan pemerintahan dalam rangka mengatasinya.
Penegasan itu disampaikan Anggota DPRD Sulut, Cindy Wurangian. Ia menyampaikan, Fraksi Partai Golkar melihat saat ini kesadaran masyarakat untuk taat atau disiplin dalam membuang sampah plastik masih ada ruang untuk ditingkatkan. "Begitu pula dengan penanganan pemerintah masih ada ruang untuk ditingkatkan," ungkap Wurangian, baru-baru ini, saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Golkar terhadap Ranperda Sampah Plastik, di dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut beberapa waktu yang lalu.
Maka dari itu Fraksi Golkar DPRD Sulut memandang perlu ada payung hukum di daerah Provinsi Sulut. Di dalamnya mengatur koordinasi terkait dengan pemerintah pusat atau dengan pemerintah kabupaten kota. "Ini dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat dan penanganan dari pemerintah untuk penanganan sampah-sampah plastik ini," ucap Ketua Komisi II DPRD Sulut ini.
Pastinya menurut dia, dalam aturan tersebut dibuat dengan memperhatikan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan. Dengan demikian tidak saling melangkahi domain di setiap daerah. "Tentu tidak melangkahi domain atau wewenang pemerintah kabupaten kota sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini," kuncinya.(robby)
COMMENTS