Deprop Kuliti' Polemik Tender Renovasi Sekolah di Sangihe


Manado-Keluh PT Apro Megatama sampai ke meja hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Perusahaan ini mempertanyakan ketidakjelasan status mereka pasca menang tender renovasi sekolah di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Bedah persoalan pun dilakukan para wakil rakyat Gedung Cengkih.

Komisi 3 DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulut, Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi dan PT Apro Megatama, Senin (07/06/2021), di Ruangan Rapat Komisi III. 

Pimpinan Cabang PT Apro Megatama, Fericles Diamanti, saat itu menyampaikan, mereka sudah ditetapkan sebagai pemenang lewat portal pemberitahuan pada 1 April 2021 namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Sudah dua bulan 6 hari, belum ada penjelasan tanda tangan  untuk kontrak kerja. "Kami kemudian mendengar ada penolakan terhadap perusahaan kami," ucapnya.

Rahman Djamil Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulut menyampaikan, perusahaan Apro memenangkan paket renovasi dan rehabilitasi sarana sekolah Kabupaten Sangihe. Proses pelelangan sudah berjalan dan sudah diumumkan pemenangnya. Selama masa sanggah, tidak ada sanggahan sehingga kemudian pihaknya menyerahkan ke pemilik pengerjaan yakni Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulut. "Ketika di PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ada surat penolakan dari PPK 19 April 2021. Substansinya calon pemenang PT Apro Megatama terkana sanksi karena masuk daftar hitam sesuai dengan penelusuran PPK yang kemudian keluar berita acara wanprestasi," jelas Rahman dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi III Yongkie Limen dan Wakil Ketua Komisi III Stella Runtuwene.

Dinyatakan dalam surat tersebut PT Apro dikenakan sanksi selama dua tahun karena wanprestasi ketika memegang pekerjaan di Sulawesi Selatan. PPK dan kelompok kerja (pokja) kemudian rapat bersama dengan kesimpulan hasil agar ini dilanjutkan dengan pembahasan tim peneliti yang ada di BP2JK. "Ketika di tim peneliti mereka tidak menyetujui dengan penolakan PPK. Dan masalah ini kemudian sudah diserahkan di pusat. Nanti mereka yang mengambil keputusan," tuturnya.

Personil Komisi III DPRD Sulut menyampaikan, Raski Mokodompit menyampaikan, sebenarnya ketika mempelajari persoalan ini tinggal menunggu keputusan dari pusat. Dijelaskannya, awalnya ketika perusahaan sudah menang tender muncul surat dari Sulawesi Selatan yang menjelaskan perusahaan sedang ada dalam sanksi selama dua tahun karena wanprestasi sehingga kemenangan tender harus dibatalkan. "Kemudian sementara ini berproses muncul lagi surat berikutnya menjelaskan tentang perusahaan sebenarnya dikenakan sanksi selama satu tahun. Dengan demikian sudah mementahkan surat sebelumnya dan kini tinggal menunggu putusan pemerintah pusat," ujar Raski.

"Nah, ini kan sebenarnya tinggal kesepakatan dari bawah. Supaya mempercepat ini apakah dari bawah tidak bisa menyepakati dan sampaikan kembali ke pusat bahwa sudah selesai, agar mempercepat?" sambung Raski.

Pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulut di bawah koordinasi Kepala Balai Rus'an M Nur Taib menjelaskan sejumlah hal yang dipertanyakan kepada mereka. Pada dasarnya mereka akan mengikuti apabila sudah ada putusan dari pusat terkait persoalan itu. "Untuk surat yang mana menyebutkan ada wanprestasi dan surat keduanya (menjelaskan perusahaan disanksi hanya satu tahun, red) sudah dimasukkan ke pusat. Jadi tinggal menunggu keputusan pusat. Kami tidak bisa melakukan kesepakatan sendiri karena mekanisme sudah ditempuh, kita tinggal menunggu keputusan pusat," ucap pihak Balai Prasarana Pemukiman.

Anggota DPRD Sulut Amir Liputo meminta agar Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulut bisa mempercepat proyek tersebut agar segera berjalan. Hal itu agar masyarakat di sana bisa menikmati proyek yang turun sehingga bisa ada pekerjaan untuk rakyat. "Presiden kan menginginkan agar proyek ini secepatnya berjalan apalagi di masa pandemi. Karena untuk pemulihan ekonomi disebabkan pandemi Covid-19. Orang di kepulauan sana kalau dapat proyek itu sangat bersyukur sekali makanya kalau bisa dipercepat," pintanya.(robby)


COMMENTS

Nama

advetorial,388,berita utama,2933,bitung,803,bolmong,25,Bolsel,67,ekonomi,383,hukrim,513,infrastruktur,215,manado,1820,minahasa,2059,minsel,692,minut,737,mitra,931,nasional,1262,nusa utara,379,olahraga,303,pariwisata,254,politik,1535,q,5,sulut,4875,tomohon,326,totabuan,423,v,2,video,1,
ltr
item
KabarOk.com - Kabar dikabarkan: Deprop Kuliti' Polemik Tender Renovasi Sekolah di Sangihe
Deprop Kuliti' Polemik Tender Renovasi Sekolah di Sangihe
Deprop Kuliti' Polemik Tender Renovasi Sekolah di Sangihe
https://1.bp.blogspot.com/-GDLdXiJUugA/YMCuACWDOzI/AAAAAAAAjGI/UpdwpEqLx9MPWTFQPEEUFG-Lx8yJernIwCLcBGAsYHQ/s320/IMG_20210609_195930.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-GDLdXiJUugA/YMCuACWDOzI/AAAAAAAAjGI/UpdwpEqLx9MPWTFQPEEUFG-Lx8yJernIwCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20210609_195930.jpg
KabarOk.com - Kabar dikabarkan
https://www.kabarok.com/2021/06/deprop-kuliti-polemik-tender-renovasi.html
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/2021/06/deprop-kuliti-polemik-tender-renovasi.html
true
3875780352725475842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TAG ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy