Manado-Keberadaan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) sampai saat ini menjadi buah bibir masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Sangihe mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat dan LSM sangat gencar menyuarakan aspirasi menolak aktivitas tambang di Kabupaten Sangihe.
Sebagai putra daerah Sangihe Ketua DPRD Sulut Andi Silangen pun buka suara.
Kepada jurnalis pos liputan.DPRD Sulut, Politisi PDIP Dapil Nusa Utara itupun menyampaikan bahwa aturannya muncul setelah kontrak karya ini ada.
Terinformasi, PT TMS mendapat izin operasi produksi selama 33 tahun, terhitung sejak 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054.
“Mengenai hal ini, kita (DPRD Sulut) perlu duduk bersama dengan pemerintah pusat. Untuk itu, saat ini kita aktif mengunjungi Kementerian ESDM dan yang terkait supaya ada jalan keluar yang baik,” beber Ketua DPRD Sulut, rabu (9/6) usai mengikuti Rapat Pimpinan DPRD Sulut.
Ditanya soal adanya potensi kerusakan lingkungan apabila terjadi aktifitas tambang, Andi Silangen menuturkan bahwa betul, jadi itu semua ada aturannya.
“Makanya kan kewenangan itu dari pusat, kita harus bicarakan bersama,” jawabnya singkat.
Sebagai informasi beberapa waktu yang lalu sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Sangihe mulai dari tokoh masyarakat,adat dan LSM menyambangi DPRD Sulut untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap aktifitas PT Tambang Mas Sangihe. Kala itu mereka diterima langsung oleh Politisi Partai Golkar yang juga mantan bupati Sangihe Winsulangi Salindeho, politisi PSI Melky J Pangemanan dan Ketua DPRD Sulut dr Andy Silangen. (Robby)
COMMENTS