Siau-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sitaro, melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan Kepala Daerah tentang dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut adalah Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Tahun 2021-2025, Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di ruang rapat DPRD Sitaro, Rabu (23/06/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Djon Ponto Janis, SH dan dihadiri Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen, Wakil Bupati Drs. John H. Palandung, M.Si.
Pada kesempatan tersebut Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen menyampaikan sambutan penjelasan tentang dua buah Rancangan Peraturan Daerah, bahwa pentingnya pembentukan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) sebagai dasar dalam pembangunan sektor pariwisata yang berhasil bukan saja dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Tetapi juga dapat menjamin kelestarian alam dan budaya, serta penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat," ujarnya.
Lanjutnya, juga merupakan dukungan visi dan misi kepala daerah yaitu menjadikan Sitaro sebagai destinasi unggulan berbasis potensi alam dan budaya lokal menuju Kabupaten Sitaro yang maju dan berdaya saing.
Ditambahkannya untuk mencapai visi dan misi tersebut, langkah utama yang harus diambil adalah menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan daerah.
Dikatakannya salah satu sasaran yang harus diwujudkan oleh prmerintah daerah adalah mewujudkan terciptanya kehidupan masyarakat daerah yang tertib dan yang menjamin terlindungnya hak masyarakat umum dari berbagai ancaman gangguan keamanan dan ketertiban.
"Maka perlu membentuk Peraturan Daerah karena merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang menggangu ketentraman dan ketertiban umum," tutupnya.
Turut hadir para asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat se- Kabupaten Kepulauan Sitaro.(heriwan)
COMMENTS