Manado-Aspirasi penolakan aktivitas PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kabupaten Kepulauan Sangihe terus diseriusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Langkah tindak lanjut itu dengan mengunjungi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI). Wakil rakyat Gedung Cengkih meminta agar pemerintah pusat mengkaji ulang izin perusahaan tambang tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP), Jumat (4/6), melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM RI, di Jakarta. Ini dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi terkait Permasalahan Pemberian Izin Pertambangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Melky saat itu menyampaikan aspirasi masyarakat Sulut terkait terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TMS. "Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa pulau-pulau dengan luas daratan kurang dari 2.000 kilometer bujur sangkar dikategorikan sebagai pulau kecil dan tidak boleh ditambang. Sedangkan pulau Sangihe hanya berukuran 736 Km bujur sangkar," tandasnya.
Anggota DPRD MJP mempertanyakan terbitnya izin SK Produksi bernomor 163.K/MB.04/DJB/2021 yang ditanda tangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. UU Nomor 1 Tahun 2014 mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Diprioritaskan untuk 9 jenis kepentingan. "Yakni konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan dan pertahanan dan keamanan negara," tuturnya.
Staf Kementerian ESDM yang ditugaskan menerima Anggota DPRD MJP belum bisa memberi keterangan dan jawaban yang pasti atas aspirasi yang disampaikan. Staf Kementerian ESDM akan segera melaporkan terkait aspirasi tersebut kepada pejabat Kementerian ESDM yang berwenang yakni Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI. "Saya mendorong peninjauan kembali Ijin Usaha Pertambangan PT Tambang Mas Sangihe yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM," tegasnya.
"Pulau Sangihe adalah milik kita semua warga Sulawesi Utara dan Indonesia. Setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan hak-hak hidup rakyat," kuncinya.(robby)
COMMENTS