Manado- Ketua Pansus Propomperda Henry Walukow mempertanyakan dana untuk pendampingan hukum bagi kemiskinan yang tidak di anggarkan pada APBD induk tahun 2022.
Hal itu dikatakannya pada rapat Panitia khusus (Pansus) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), bersama dengan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara, senin (15/11/21) di ruang komisi I DPRD Dulut.
“Pansus bantuan hukum sudah mau selesai sedangkan hasil rapat komisi I dan bagian hukum, anggaran tidak ada untuk tahun depan.”ungkap personil komisi I DPRD Sulut ini.
Menurut Walukow ini sangat memprihatinkan karena regulasinya sudah siap tapti eksekutif tidak siap dianggarkan,
“Ini sangat ironis sekali, jadi kita menghasilkan produk APBD 2022 harusnya pro rakyat apalagi masyarakat miskin yang perlu dibantu dan disuport, regulasinya sudah mau ketuk tapi dananya tidak ada, ini mubasir nantinya, aturan sudah di selesaikan tapi fasilitasnya tidak ada,”terang politisi partai Demokrat ini.
Walukow pun meminta agar Tim Anggaran Peraturan Daerah (TAPD anggarkan dana untuk Pansus bantuan hukum bagi masyarakat miskin
” Eksekutif atau TAPD harus menganggarkan ini harus memikirkan ini, ini salah satu kegiatan yang pro rakyat, jangan hanya selogan pro rakyat tapi ini tidak di berikan dana.”pungkasnya. (**/Oby)
COMMENTS