Manado-Pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengeluarkan ketentuan aturan bagi warga Sulut jelang dan menghadapi perayaan hari raya umat Kristiani Natal 25 Desember 2021 hingga Tahun Baru 1 Januari 2022.
Putusan tertuang dalam Surat Edaran : 440/21_7114/Sekr-Dinkes Tentang: Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid 19 Pada Perayaan Natal dan Tahun Baru di Propinsi Sulawesi Utara.
Adapun butir-butir putusan (lihat foto surat edaran,red) diputuskan dalam rapat Forkopimda Sulut yang dipimpin langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE di Kantor Gubernur Sulut pada Rabu 8 Desember 2021 lalu.
Seperti yang sudah disampaikan Gubernur Olly tak ada pemberlakuan PPKM level 3, namun tetap ada beberapa pembatasan yang tetap dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid.
"Tak ada pemberlakuan PPKM level 3, tapi perayaan dilaksanakan secara parsial," jelas Gubernur Olly pada sejumlah wartawan tengah pekan ini.(ifa)
COMMENTS