Manado- Pihak Direksi PT Karya Kawanua Media melaporkan oknum wartawan lelaki inisial DS ke Polda Sulawesi Utara (Sulut). Laporan polisi nomor LP/B/206/IV/2022/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 28 April 2022 itu terkait tindak pidana dugaan pemalsuan yang terjadi pada bulan April 2022 di Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) Pemerintah Kota Manado.
Steffen Marthinus selaku pelapor mengatakan, pihaknya memilih melaporkan terlapor DS ke Polda Sulut karena DS tanpa persetujuan dan ijin dari pihak perusahan, telah menggunakan nama perusahan PT Karya Kawanua Media melakukan penagihan di Diskominfo Pemkot Manado.
"Terlapor memalsukan surat kuasa dan juga mengatas namakan Direktur di perusahan kami,"ujar Steffen selaku Direktur PT Karya Kawanua Media, Jumat (28/04/2022).
Steffen juga menyampaikan, dalam dokumen penagihan di Diskominfo Pemkot Manado, terlapor diduga melakukan pemalsuan tandatangan Direktur PT Karya Kawanua Media.
"Padahal saya yang Direktur, tapi di kwitansi ditulis namanya sendiri yaitu Dance Siahaya sebagai Direktur. Ada lagi dokumen lainnya yang dipalsukan, tapi kami telah melampirkannya pada laporan di Polda Sulut," tutupnya.(*/ifa)
COMMENTS