Manado– Tidak menunggu lama, usai menerima aspirasi dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Sulut Bergerak DPRD Sulut langsung membawa aspirasi Kantor DPR RI Senayan, Kamis (21/4/22).
Ada 8 poin aspirasi yang dibawa oleh perwakilan DPRD Sulut yakni:
1. Menolak wacana Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden
2. Menolak kebijakan pemerintah untuk menaikan PPN 11%
3. Stabilkan harga minyak goreng dan berantas mafia minyak goreng dan tetapkan harga eceran tertinggi sesuai ekonomi masyarakat
4. Menolak kenaikan BBM yang tidak berpihak kepada masyarakat
5. Cabut UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
6. Mendesak kepada Pemerintah dan DPR RI untuk mengesahkan RUU TPKS (Telah disahkan pada Selasa 12 April 2022)
7. Stop pelanggaran HAM di Papua
8. Revisi UU ITE dan Stop kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Melky Jakhin Pangemanan, Anggota DPRD Sulut yang ikut mengawal aspirasi tersebut mengatakan, semua tuntutan dan aspirasi yang disampaikan dalam poin-poin tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat.
Namun demikian lanjut ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Sulut ini, DPRD Sulut akan terus mengawal tuntutan dan aspirasi masyarakat sesuai kewenangan yang ada.
“DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan mengawal tuntutan dan aspirasi tersebut sesuai dengan tupoksi, mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.” tegas MJP
Tuntutan masyarakat Aliansi Sulut Bergerak yang dibawa DPRD Sulut tersebut diterima langsung Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI Sugeng Irianto sekaligus akan menyerahkan aspirasi tersebut ke Pimpinan DPR RI dan nantinya akan di bahas oleh setiap komisi terkait bersama Pemerintah pusat.
“DPR RI mengapresiasi kunjungan DPRD Provinsi Sulut yang sangat responsif terhadap aspirasi masyarakat daerah, ” tandas MJP.
Diketahui, kemarin Rabu (20/4/22), DPRD Sulut dibawah pimpinan ketua Dewan Fransiskus Andi Silangen, Wakil Ketua Victor Mailangkay, Melky Jakhin Pangemanan (MJP), Jems Tuuk, Fabian Kaloh, Novita Rewah dan Arthur Kotambunan telah menyampaikan langsung tuntutan masyarakat Sulut tersebut ke Kantor Sekretariat Negara. (**/Oby)
COMMENTS