Manado- Penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan mulai bergulir.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Julius Jems Tuuk, dipercayakan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas. Jangka waktu penyelesaian regulasi tersebut pun mulai dipetakan.
Pasca Ranperda usulan eksekutif ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut untuk dibahas lebih lanjut, Jumat (22/4),
Pansus DPRD Sulut langsung menggelar pertemuan untuk penentuan pimpinan Pansus. Ir Julius Jems Tuuk dipercayakan sebagai ketua, Wakil Ketua Sherly Tjanggulung SSi dan Sekretaris Herol V Kaawoan. Ketua Pansus Jems Tuuk saat diwawancarai menjelaskan, dirinya belum belajar secara umum apa yang menjadi pesan dalam Ranperda ini untuk disampaikan.
"Yang pasti Sulut ditunjuk presiden menjadi wilayah super prioritas di Indonesia. Dan sampai saat ini kita belum ada perda (peraturan daerah) pariwisata," ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Disampaikannya, oleh karena Sulut ditunjuk sebagai wilayah super prioritas maka syaratnya harus ada perda. Untuk membahas perda ini Pansus diberi jangka waktu 4 bulan. "Kalau bulan Mei banyak tidak tanggap merah itu cuma 3 bulan. (Pembahasan) kita dipotong lagi dengan kegiatan sosbang (sosialisasi kebangsaan), sosper (sosialisasi perda), ditambah lagi ada bimtek (bimbingan teknis). Jadi praktisnya kita kerja hanya dua bulan saja," jelas Tuuk
Pastinya menurut dia, Sulut ini ada beberapa skala prioritas terkait dnegan pariwisata. Tentunya, laut adalah salah satu prioritas utama. "Otomatis kalau bicara laut bukan hanya Bunaken yang kita punya kita punya pulau Babi, kita punya Pulai Tiga (di Bolaang Mongondow). Kita punya spot spot baru. Di Talaud, Sangihe dan Siau pasti ada. Dan semua itu kita akan perdakan," tandasnya. (**/Oby)
COMMENTS