Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon yang diminta sebagai narasumber menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal itu dimaksudkan guna menciptakan daftar pemilih komprehensif, akurat dan mutakhir yang pada gilirannya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu.
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Kepl Sitaro Sem Makasiahe mengemukakan, pihaknya saat ini sedang gencar melakukan perekaman data E-KTP bagi masyarakat sehingga saat ini telah mencapai 90 persen dari 55.666 penduduk wajib KTP.
Sementara itu, Kadiv Data KPU Sitaro Arter Tamaka menambahkan, hasil rekapitilasi daftar pemilih berkelanjutan periode April 2022 tercatat 52.737 pemilih. Pemutakhiran berkelanjutan akan terus dilakukan sampai pada saat memasuki Tahapan Pemilu Serentak 2024.
Pelaksanaan RDK ini menurut Ketua Bawaslu Sitaro Fidel Malumbot dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pengawasan atas tahapan program yang strategis.
"Strategis karena dari data pemilih inilah kemudian akan terkonversi menjadi suara pemilih Pemilu kelak. Semua pihak harus berikhtiar dan mengambil bagian dalam upaya menghasilkan data pemilih yang lengkap, valid dan termutakhirkan," tandas Malumbot.
Rapat ini diikuti jajaran pemerintah kecamatan, kampung/kelurahan di Siau Barat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pegiat Pemilu. (**/Hery)
COMMENTS