dr Rinny dan Limi Ditetapkan Mendagri Pj Bupati Sangihe-Bolmong Sesuai UU No 10 Tahun 2016 Disempurnakan UU No 6 Tahun 2020


Manado-Gubernur Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE secara resmi melantik dr Rinny Tamuntuan dan Ir Limi Mokodompit MM sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sangihe serta Kabupaten Bolmong di Graha Gubernuran Bumi Beringin (Bumber) Kota Manado, Minggu (22/05/2022) siang tadi.

Kendati Gubernur Olly yang melantik, namun yang menetapkan siapa pejabat terpilih adalah kewenangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Seperti kita ketahui bersama sebelumnya Pemprop Sulut telah mengusulkan masing-masing tiga nama pejabat tinggi Pratama untuk dua calon Pj Bupati Sangihe dan Bolmong ke Kemendagri-RI.

Yaitu untuk calon Pj Bupati Sangihe Rinny Tamuntuan, Janni Lucas dan Weldy Poli. 

Sedangkan Bolmong adalah Limi Mokodompit, Lukman Lapadengan bersama Abdullah Mokoginta.

"Pemprop Sulut telah mengusulkan beberapa nama ke Kemendagri, dan Mendagri yang menetapkan siapa penjabatnya," kata Gubernur Olly menjawab pertanyaan wartawan usai pelantikan Minggu siang tadi.


Untuk mengisi kekosongan, seluruh daerah itu akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Disebutkan dalam Pasal 1 Angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepada Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, Penjabat Kepada Daerah adalah pejabat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.

Untuk Pj bupati syaratnya adalah memegang jabatan structural esselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IVB bagi penjabat Bupati/Walikota.

Apa Itu Pj Kepala Daerah? Pengertiannya Beserta Tugas, Syarat, dan Kewenangan Penjabat Gubernur

Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat (Pj) punya tugas untuk menggantikan peran kepala daerah.

Sebagai syarat untuk dipilih menjadi Penjabat Kepala Daerah dapat dilihat dalam UU Nomor 6 Tahun 2022, bahwa Penjabat daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan Riwayat jabatan, menduduki jabatan structural esselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C bagi penjabat gubernur dan jabatan structural esselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B bagi penjabat Bupati/Walikota.

Adapun tugas dari Kepala Daerah dapat merujuk pada Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, berikut isi pasal tersebut:

a. memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta Menyusun dan menetapkan RKPD;

d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

e. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. mengusulkan pengangkatan waki kepada daerah; dan

g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalau wewenang dari Penjabat Kepala Daerah diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemda, terdiri atas:

a. mengajukan rancangan Perda;

b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

d. mengambil Tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian pengertian apa itu penjabat (Pj) Kepala Daerah beserta dengan tugas, syarat, dan wewenang dari penjabat Gubernur.(*)



COMMENTS

Nama

.Demokrat Sulut,1,advetorial,376,Aldrin Christian,2,Ardiles Mewoh,4,balai wilayah sungai 1 sulut,1,Banteng Muda Indonesia,2,Bantuan Benih Ikan,1,Bapas,5,Bapas Manado,12,Bawaslu,2,Bawaslu Sulut,10,Baznas Boltim,1,Benny Mokoginta SP,1,berita,1,berita utama,3271,Berty Kapoyos,3,Billy Kaeng,1,Billy Lombok,3,bitung,967,BKMT,1,BKPSDM,1,bolmong,73,Bolmut,64,Bolsel,5,Boltim,15,BP2JK,1,BPJN,1,BPJN Sulut,1,BPJS Kesehatan,1,braien waworuntu,1,Brigjen TNI Wakyono,1,Budidaya Ikan Air Tawar,1,Bupati Sam Sachrul Mamonto,5,Camat Feine Sumual,1,Damkar Kota Manado,1,Danau Mooat,1,Dapur sehat lembaga pemasyarakatan lapas tondano di resmikan kakanwil kemenkumham sulut .minahasa,1,Demokrat Sulut,6,Desa Buyat,1,Desa Dodap,1,Devi Kumaat,1,Dinas Pertanian Boltim,1,Dispar Boltim,1,Disperik,1,DKPP,1,Donny Rumagit,1,DPM-PTSP,1,DPMD,1,DPMD Boltim,1,DPR RI,4,DPRD Kota Manado,1,DPRD Sulut,35,Drs. Rusmin Mokoagow,1,ekonomi,388,Erwin Tandayu,2,Fabian Kaloh,1,felly estelita runtuwene,19,felly estita runtuwene,3,Ferry Liando,2,Firly Bahuri,1,Forward,1,Fraksi Partai Golkar,1,ganjar pranowo,1,Gerdal Fenomena El-Nino,1,Hendro Kartiko,1,Hendry Walukouw,4,Hotel Discovery Ancol Jakarta,1,hukrim,556,infrastruktur,221,Inggried J.N.N Sondakh,1,Irjen (Pol) Yudhiawan,1,jeane laluyan,1,jems tuuk,5,JKN KIS,1,kaesang pangarep,2,Kapolda Sulut,1,Karang Taruna Boltim,1,Kebakaran,1,Kemenkeu RI,1,Kemenkumham,3,Komisi 1,1,komisi 3,1,komisi III,1,Korem 131 Santiago,1,korupsi,1,Kotamobagu,12,KPK RI,3,kpu,1,KPU Manado,1,KPU Minsel,1,KPU RI,2,KPU Sulut,12,Liwas,1,manado,1906,melky pangemanan,2,Meykin Modeog,1,Meykin Modeong,1,Mianahasa,5,minahasa,2426,Minahasa-,1,minsel,693,minut,746,mitra,941,MORR III,1,Motongkad,1,Muhammad Jabir,1,Munahasa,1,nasional,1283,Nawawi Pomolango,1,Niklas Silangen,1,nusa utara,384,olahraga,324,Orari Sulut,1,P3K Tenaga Teknis,1,Pansus Ranperda Kebudayaan,1,Panwas Manado,1,pariwisata,255,Partai Golkar,1,Partai Nasdem,7,Partai Nasdem Sulut,3,pdi perjuangan,1,Pegadaian Liga 2,11,pemilihan Umum 2024,1,Pemilu 2024,3,Pemkab Boltim,1,Pemprov,3,Pengucapan Syukur,1,pileg 2024,2,Pilkada Minut,1,Pilkada Sitaro,1,Pilkada Sulut,1,PJ Bupati minahasa Dr.Jemmy Kumendong trimah kunker bupati Semarang Hj.Basri,1,Polda Sulut,4,politi,1,politik,1751,Polri,1,Pondok Pesantren Tebuireng Ireng VII,1,prabowo,1,prabowo subianto,1,Pulau Bombuyanoi,1,Pusat Diving Center,1,q,5,Ranomuut,1,rasky mokodompit,2,Reses DPRD,2,Sam Sachrul Mamonto,4,Sandra Moniaga,1,Sandra Rondonuwu,1,Sekretariat DPRD Sulut,3,Seska Ervina Budiman S. Sos,1,Sosialisasi Izin Usaha,1,sulut,5641,Sulut United,15,Survei Penilaian Integritas,1,surya paloh,1,THL,1,tomohon,353,toni supit,1,totabuan,437,UNAR SULUT,1,v,2,video,1,Viktor Mailangkay,1,WBK,2,William Billy Kaeng,3,yongkie limen,1,
ltr
item
KabarOk.com - Kabar dikabarkan: dr Rinny dan Limi Ditetapkan Mendagri Pj Bupati Sangihe-Bolmong Sesuai UU No 10 Tahun 2016 Disempurnakan UU No 6 Tahun 2020
dr Rinny dan Limi Ditetapkan Mendagri Pj Bupati Sangihe-Bolmong Sesuai UU No 10 Tahun 2016 Disempurnakan UU No 6 Tahun 2020
dr Rinny dan Limi Ditetapkan Mendagri Pj Bupati Sangihe-Bolmong Sesuai UU No 10 Tahun 2016 Disempurnakan UU No 6 Tahun 2020
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFWTIXHOlI6nkoGNRsjyWKLl8ciO8YPYhlWzaWGB5CIgMr5kjD1I281mDpLqw-Dp4PyFzxZzePdCGbNKC84DzJYv1-eSv3Hp00nZK7mcZmEx_wbqVH9euLpugc1eSwodL2rNZ8lKKZZK-OC-7x29u4XMX7emym-AE6_kJ6bgJwljChwO72DCmOHkRw/s320/IMG_20220522_205339.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFWTIXHOlI6nkoGNRsjyWKLl8ciO8YPYhlWzaWGB5CIgMr5kjD1I281mDpLqw-Dp4PyFzxZzePdCGbNKC84DzJYv1-eSv3Hp00nZK7mcZmEx_wbqVH9euLpugc1eSwodL2rNZ8lKKZZK-OC-7x29u4XMX7emym-AE6_kJ6bgJwljChwO72DCmOHkRw/s72-c/IMG_20220522_205339.jpg
KabarOk.com - Kabar dikabarkan
https://www.kabarok.com/2022/05/dr-rinny-dan-limi-ditetapkan-mendagri.html
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/
https://www.kabarok.com/2022/05/dr-rinny-dan-limi-ditetapkan-mendagri.html
true
3875780352725475842
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU TAG ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy