Sitaro - Kejari Sitaro lewat unit Penerangan Hukum menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dengan Tema Membangun Generasi Muda Taat Hukum
dengan sub tema Generasi Muda Hebat Bermartabat Bijak dalam Bermedia Sosial
Plt. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro SYAIFUL ARIF,S.H. mengatakan Perkembangan teknologi pada era saat ini dapat memiliki dampak yang positif dan negatif bagi generasi muda.
Menurutnya, maraknya konten-konten negatif, hoax, dan pornografi seiring dengan perkembangan teknologi, internet, serta media sosial menuntut kita semua untuk membekali sejak dini siswa-siswi sekolah yang merupakan generasi muda aset bangsa agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Mengatasi itu dirinya mengingatkan para siswa-siswi sekolah harus dapat memilah dan memilih konten-konten yang ada di media sosial agar terhindar dari permasalahan hukum yang bukan hanya merugikan diri sendiri, namun juga keluarga, dan almamater/sekolah.
"Siswa siswi sekolah harus membekali dirinya bukan hanya dengan intelektual semata, namun juga perlu membekali diri dengan spiritual dan emosional yang baik, serta berwawasan hukum, agar dapat menjadi generasi muda yang hebat dan bermartabat,"tegasnya.
Dirinya menambahkan, tidak bijak atau salah dalam bermedia sosial dapat mengakibatkan siswa dan siswi terjerat permasalahan hukum/sanksi pidana dan atau denda sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.
"Salah satunya ialah tindakan kejahatan Cybercrime sebagaimana telah diatur oleh Undang-undang ITE, yakni kejahatan computer/internet yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet,"terangnya.
Sebagai informasi, Cybercrime sendiri terdiri dari Cyberterrorism (teroris Internet), Cyberpornography, Cyber Harrasment (pelecehan), Cyber-stalking (penguntitan di dunia maya), Hacking, Carding (credit card fund), Phising, serta Cyber bullying. (***)
Plt. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro SYAIFUL ARIF,S.H. mengatakan Perkembangan teknologi pada era saat ini dapat memiliki dampak yang positif dan negatif bagi generasi muda.
Menurutnya, maraknya konten-konten negatif, hoax, dan pornografi seiring dengan perkembangan teknologi, internet, serta media sosial menuntut kita semua untuk membekali sejak dini siswa-siswi sekolah yang merupakan generasi muda aset bangsa agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Mengatasi itu dirinya mengingatkan para siswa-siswi sekolah harus dapat memilah dan memilih konten-konten yang ada di media sosial agar terhindar dari permasalahan hukum yang bukan hanya merugikan diri sendiri, namun juga keluarga, dan almamater/sekolah.
"Siswa siswi sekolah harus membekali dirinya bukan hanya dengan intelektual semata, namun juga perlu membekali diri dengan spiritual dan emosional yang baik, serta berwawasan hukum, agar dapat menjadi generasi muda yang hebat dan bermartabat,"tegasnya.
Dirinya menambahkan, tidak bijak atau salah dalam bermedia sosial dapat mengakibatkan siswa dan siswi terjerat permasalahan hukum/sanksi pidana dan atau denda sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.
"Salah satunya ialah tindakan kejahatan Cybercrime sebagaimana telah diatur oleh Undang-undang ITE, yakni kejahatan computer/internet yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet,"terangnya.
Sebagai informasi, Cybercrime sendiri terdiri dari Cyberterrorism (teroris Internet), Cyberpornography, Cyber Harrasment (pelecehan), Cyber-stalking (penguntitan di dunia maya), Hacking, Carding (credit card fund), Phising, serta Cyber bullying. (***)
COMMENTS