Sitaro- Kejaksaan Negeri Sitaro jumat 27/5 bertempat di aula kantor Kampung Tanaki Kec, Siau Barat Selatan melakukan kegiatan edukasi hukum.
Acara yang merupakan program tahunan ini dihadiri seluruh unsur dari masyarakat setempat. Kegiatan di mulai sekira pukul (09,00 Wita ) dengan dua materi yang sangat penting yakni Pencegahan penyimpangan, pengelolaan Dana Desa serta materi Pencegahan permasalahan hukum percabulan dan persetubuhan terhadap anak oleh orang dewasa.Materi 1 dibawakan oleh Plt Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Sitaro Syaiful Arief SH. Sedangkan materi 2 dibawakan oleh Jaksa Fungsional Marwan Syahlia SH.
Pemateri 1 dalam materinya menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan bertanggung jawab, sehingga manfaat dana desa itu bisa di pertanggung jawabkan secara fisik dan adminitrasinya terlebih lagi untuk kesejahtraan masyarakat dan percepatan pembangunan.
"Nah ketika hal ini tidak bisa di lakukan maka konsekuensinya adalah tindakan hukum,"tegas Syaiful Arif.
Sementara pada materi yang kedua pemateri menginfokan bahwa percabulan dan persetubuhan terhadap anak oleh orang dewasa untuk kasusnya di Sitaro mengalami peningkatan dan mendominasi kasus hukum yang di tindak oleh Kejaksaan Negeri Sitaro.
"Perlunya peran dari semua pemangku kepentingan dan steacholder untuk sama sama memerangi kasus ini , sebab dampaknya sangat berbahaya yaitu merusak mental dan psykis dari korban dan menghancurkan masa depan generasi bangsa ungkap, " Marwan Syahlia SH.
Dari diskusi tersebut didapatkan kesimpulan bahwa dua kasus diatas merupakan kasus hukum yang menjadi prioritas negara untuk proses penegakan dan pencegahannya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro Aelman Ali SH.MH melalui Plt Kasie Intelejen Saiful Arief.SH. yang juga adalah ketua Tim Edukasi bersama 4 Orang anggota lainnya. (Hery)
COMMENTS